Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara top Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus, segera ditahan buntut insiden ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Menurut Hotman, tindakan keduanya sudah memenuhi unsur pidana.
"Dari sudut mana pun, mereka layak ditahan. Pasal 335 KUHP memungkinkan hal itu, meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegas Hotman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa tindakan Razman dan Firdaus telah merusak wibawa lembaga peradilan.
"Kalau mereka tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah? Di mana wibawa pengadilan? Di mana wibawa hakim dan kepolisian?" ujar Hotman penuh emosi.
Diketahui, Hotman memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait insiden yang terjadi di PN Jakut.
Load more