Ketua Presidium Forkopi, Andy Arslan Djunaid mengajukan sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian.
"Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong. Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama," kata Andy.
Andi menuturkan pihaknya juga mengusulkan adanya perluasan usaha simpan pinjam bagi koperasi.
Menurutnya langkah ini sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023.
"Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas. Termasuk memberikan izin bagi koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.
Tak hanya itu, Forkopi turut mengusulkan pembentukan Dewan Literasi Koperasi dalam RDPU tersebut.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital, baik dari aspek kelembagaan maupun usaha.
Load more