News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Desak Keras ke Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Tuntas Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

DPR RI minta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk usut kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi KemenPAN-RB.
Selasa, 25 Februari 2025 - 18:54 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU di Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR RI, pada Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengusutan kejanggalan prosedural kasus Alex Deni ini terutama terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan kasasi.

Komisi II juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang terjadi pada Alex Denni.

“Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu, kan, tidak mungkin,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU di Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Komisi III DPR RI juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Jusgment Rules (BJR) serta mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni terkait putusan bebas atas nama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

“Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib,” jelas Habiburokhman.

Sementara, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani menambahkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi.

Salah satu temuannya adalah pencantuman nama hakim yang sudah meninggal dunia dalam putusan kasasi Alex Denni. 

Julius juga mengungkapkan, salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di tingkat kasasi sudah meninggal sebelum tanggal putusan.

Namun, namanya tetap tercantum dalam putusan. 

“Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” terang Julius. 

Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan. 

Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara.

Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan tetap dinyatakan bersalah.

Julius menyebutkan, vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 KUHP yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah. 

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengatakan, Komisi III DPR RI merupakan rumah bagi pencari keadilan.

Menurutnya, sistem peradilan di Indonesia memang harus diperbaiki secara masif.

Oleh sebabnya, Komisi III saat ini sedang merancang KUHP yang baru. 

“Untuk perkara ini memang kami tidak bisa masuk kepada substansi. Tapi kami akan terus mengawal. Saya sangat mendorong penguatan sistem peradilan, terutama pemberkasan perkara di MA yang sudah dari dulu menjadi problematika,” tegas Bimantoro. 

Tak hanya itu, Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, berharap, Alex Denni tidak sekadar mendapatkan haknya atas kebenaran yang diyakininya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Alex Denni juga bisa menjadi energi baru untuk memperbaiki KUHP. 

‘Saya sampaikan Ibu kepada Pak Alex Denni, hormat kami. Jangan berhenti berjuang. Saya memberikan dukungan penuh untuk keluarga Alex Denni, juga teman-teman PBHI. Teruslah berjuang,” tutur Hinca kepada Ernitasari, istri Alex Denni yang menghadiri RDPU.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dipuji sebagai Kuota Asia Terbaik di V-League, Zhong Hui Blak-blakan soal Peran Besar Ratu Voli Korea

Dipuji sebagai Kuota Asia Terbaik di V-League, Zhong Hui Blak-blakan soal Peran Besar Ratu Voli Korea

Pemain anyar Red Sparks, Zhong Hui, menjadi sorotan setelah tampil impresif pada ajang NH Nonghyup Yeosu Cup 2026. Kenang Peran besar Kim Yeon-koung.
Videonya Viral di Medsos, Ruben Onsu Layangkan Tiga Laporan ke Polda Metro Jaya

Videonya Viral di Medsos, Ruben Onsu Layangkan Tiga Laporan ke Polda Metro Jaya

Ruben Onsu jadi sorotan setelah viral videonya di media sosial, yang menunjukkan ia sedang panggilan video (video call) dengan seorang pria.
Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Rumah Oleh-Oleh Telaloa

Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Rumah Oleh-Oleh Telaloa

PT Vale Indonesia Tbk (Vale Indonesia) memberikan pendampingan hingga mendorong peningkatan peluang pemasaran bagi pelaku UMKM melalui Rumah Oleh-Oleh Telaloa
Persib Bandung Bidik Kemenangan Beruntun di ACL Two 2026/2027, Marc Klok Ingin Maung Bandung Sapu Bersih 6 Poin

Persib Bandung Bidik Kemenangan Beruntun di ACL Two 2026/2027, Marc Klok Ingin Maung Bandung Sapu Bersih 6 Poin

Kapten Persib Bandung, Marc Klok, menegaskan ambisi Maung Bandung untuk melanjutkan tren kemenangan di gelaran AFC Champions League Two (ACL Two) 2026/2027.
Viral Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Diduga Sarapan di Singapura saat Karhutla, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Viral Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Diduga Sarapan di Singapura saat Karhutla, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Foto Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang viral diduga sarapan di Singapura saat karhutla menjadi sorotan. Simak rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN 2025.
Netflix Beri 'Hadiah' untuk Juara Piala Dunia 2026, Eksklusif Siarkan Edisi 2030 di Spanyol

Netflix Beri 'Hadiah' untuk Juara Piala Dunia 2026, Eksklusif Siarkan Edisi 2030 di Spanyol

Netflix resmi mendapatkan hak eksklusif untuk menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2030 secara langsung bagi penonton di Spanyol dan Andorra.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Zhong Hui 'Gendong' Red Sparks di KOVO Cup 2026, Sosok Megawati Hangestri Perlahan Tergantikan

Zhong Hui 'Gendong' Red Sparks di KOVO Cup 2026, Sosok Megawati Hangestri Perlahan Tergantikan

Outside Hitter asal China Zhong Hui mulai bisa mengambil alih peran sebagai mesin poin di KOVO Cup 2026, fans Red Sparks perlahan lupakan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral