News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Pengadilan Ungkap Ada Sosok Wanita Muda di Balik Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus

Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali bergulir. Dalam persidangan, saksi mengungkap keberadaan sosok wanita muda di balik munculnya sengketa merek minyak balur herbal ini. 
Selasa, 25 Februari 2025 - 22:03 WIB
Sidang Pengadilan
Sumber :
  • IST

Surabaya, tvONenews.com - Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali bergulir. Dalam persidangan, saksi mengungkap keberadaan sosok wanita muda di balik munculnya sengketa merek minyak balur herbal ini. 

Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus berlangsung di PN Niaga Surabaya, Selasa (25/2/2025). Minyak balur Kutus Kutus diproduksi di Bali dan diedarkan ke seluruh Indonesia dan mancanegara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya dipimpin hakim ketua
Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

Dalam perkara ini, selaku penggugat 1 adalah Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal  penggugat 2. Sedangkan tergugat Fazlie Hasniel Sugiharto selaku owner minyak merek Kutus Kutus dan pihak turut tergugat Kementerian Hukum. 

Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak herbal Kutus Kutus yang dimiliki Fazlie Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014.

Sidang menghadirkan 2 orang saksi yakni Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam sidang terungkap, kasus ini merupakan sengketa keluarga. 

Fazlie Hasniel Sugiharto selaku tergugat adalah anak sambung Bambang Pranoto. Dalam sidang juga terungkap nama Lilies Susanti Handayani selaku ibu kandung Fazlie Hasniel Sugiharto yang dinikahi Bambang Pranoto. Keduanya menikah saat Hasniel masih kecil. 

Kedua saksi yakni Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan konflik antara Bambang Pranoto dan Fazlie Hasniel Sugiharto baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani meninggal pada tahun 2021.

Menurut Hernawan, sejak dia bergabung memasarkan minyak herbal Kutus-Kutus dari tahun 2015-2021,  tidak pernah muncul sengketa internal antara Bambang, Hasniel, dan Lilies. 

"Ketiganya berperan membesarkan Minyak Kutus Kutus hingga jadi minyak balur yang terkenal," kata saksi Hernawan yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung. 

Hernawan mengungkapkan ia kemudian mengetahui akar masalah konflik pada tahun 2021 dari Lilies Susanti Handayani yang terpaksa terbang dari Bali ke Bandung untuk mendapatkan perawatan kanker perut. Saat itu Lilies diantar anaknya, Fazlie Hasniel Sugiharto. 

Hernawan mengaku bersama istrinya, ia memang dekat dengan Lilies. Sosok Lilies inilah yang disebut Hernawan banyak mengajarinya untuk berhasil menjadi reseller dan kemudian jadi distributor minyak Kutus Kutus. 

"Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal," kata Hernawan menirukan ucapan Lilies. 

Namun Hernawan mengaku tidak bertanya lebih lanjut kepada Lilies siapa wanita muda yang dimaksud hendak merebut suaminya. 

"Kondisi Ibu Lilies lagi sakit, jadi saya tidak mungkin bertanya lebih lanjut," ujar Hernawan. 

Hernawan menceritakan Lilies meninggal tak berselang lama. "Nah beberapa hari setelah Ibu Lilies meninggal saya mendapat kabar, Pak Hasniel selaku Direktur PT Kutus Kutus Herbal disuruh mundur oleh Pak Bambang," tuturnya. 

Hernawan mengungkapkan sebelumnya tak pernah ada konflik termasuk menyangkut merek Kutus Kutus. "Bahkan Pak Bambang sendiri yang mengumumkan merek Kutus Kutus dengan sertifikat merek atas nama Pak Hasniel. Sertifikat ini yang turut saya gunakan untuk memasarkan Kutus Kutus," beber Hernawan. 

Sementara itu saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan ia mengenal Hasniel karena sama-sama sekolah menengah di Gianyar Bali pada tahun 2007. Saat itu Hasniel bersama orangtuanya yakni Bambang dan Lilies masih keluarga ekonomi pas-pasan. 

"Saya beberapa kali main ke rumahnya dan sama-sama pernah nunggak bayar SPP," kata Komang. 

Beberapa tahun kemudian, Komang mengetahui Hasniel memproduksi minyak Kutus-Kutus bersama keluarganya. 
"Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus), " ujar Komang. 

Komang kemudian diajak Hasniel ikut bergabung mengembangkan Kutus Kutus. "Di pabrik ada terpasang sertifikat kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama Pak Hasniel," jelas Komang. 

Kuasa hukum Bambang Pranoto selaku penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates menyatakan tetap pada gugatannya. 

"Kalau kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang sejak 2011. Kalau ada penambahan pihak lain, ya ditanyakan pada yang menyatakan," kata Elsiana. 

Mengenai kesaksian adanya sosok wanita muda di balik kemunculan sengketa keluarga, Elsiana menjawab diplomatis.  

"Masing-masing pihak menyampaikan saksinya masing-masing. Fokus kita di sini adalah sengketa merek, pembatalan merek," tambah Elsiana. 

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari kantor hukum MASTER LAWYER, mempertanyakan itikad penggugat dalam mengajukan gugatan.

"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ujar Ichwan. 

Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegas Ichwan.

Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Buka Suara soal Kekosongan Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

DPR Buka Suara soal Kekosongan Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

DPR buka suara terkait kekosongan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI usai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Gubernur Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok ke Mantan Bupati Garut Soal Dana Desa Dipangkas

Gubernur Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok ke Mantan Bupati Garut Soal Dana Desa Dipangkas

Polemik dana desa di Garut memanas. Dedi Mulyadi beri jawaban tegas atas kritik Rudy Gunawan soal penurunan anggaran, sebut fokus kini pada perbaikan jalan.
Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni resmi mencabut laporan terhadap dua wanita yakni influencer bernama Indira Berliana dan pemilik akun media sosial Thread, Rena, yang mengedit wajahnya menggunakan Artificial Intelligence (AI), pada beberapa waktu lalu.
Demo di KPK, Massa Desak KPK dan DPR RI Lakukan Investigasi Impor Mobil Pikap untuk KDMP

Demo di KPK, Massa Desak KPK dan DPR RI Lakukan Investigasi Impor Mobil Pikap untuk KDMP

Massa yang mengatasnamakan Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung KPK pada Senin (6/4/2026).
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ono Surono di Indramayu

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono di Indramayu.
Ramalan Kesehatan Weton Tanggal 7 April 2026, Waspadai Sinyal dari Tubuh Anda

Ramalan Kesehatan Weton Tanggal 7 April 2026, Waspadai Sinyal dari Tubuh Anda

Pada 7 April 2026, keselarasan energi alam mengingatkan untuk lebih peka terhadap kondisi tubuh. Bagaimana proyeksi kebugaran Anda esok hari? Simak prediksinya.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral