Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo rampung diperiksa polisi buntut aksinya yang membuat ricuh di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh polisi.
Razman menyebutkan, penyidik telah menunjukkan rekaman CCTV insiden tersebut.
Dia mengelak jika disebut melakukan penghinaan terhadap institusi pengadilan.
"Jadi, pertanyaan itu tadi sekitar 24 pertanyaan. 24 pertanyaan, dan kami juga setelah melihat video, apakah itu dari CCTV, apakah itu video resmi dari pengadilan," ucap Razman kepada wartawan.
Namun demikian, dirinya sulit dijerat dengan pasal-pasal yang disangkakan.
Dia meyakini tidak melanggar pasal tersebut.
Diketahui, Razman dkk dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.
"Kok kayaknya ya unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar di tiga pasal itu. Kalau pasal itu pasal biasa, maka nggak ada kaitannya," ujarnya.
Kendati demikian, Razman menegaskan tidak ingin menyudutkan pihak mana pun.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik, termasuk untuk diuji lebih lanjut oleh ahli bahasa dan ahli pidana.
"Nah tinggal diuji, nanti bahasa, ahli bahasa, ahli pidana. Dari kami sudah ada ahli bahasa sudah disampaikan, ahli pidana juga sudah disampaikan. Insyaallah nanti akan baik-baik saja," ucapnya.
Razman Arif Nasution menegaskan dirinya telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Firdaus Oiwobo juga menegaskan dirinya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam insiden tersebut.
"Saya minta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman," ucapnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (26/2/2025).
Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi buntut kelakuannya yang membuat gaduh di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas aksinya yang membuat ricuh, akhirnya Razman dan kawan-kawan dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri pada beberapa waktu lalu. Hari ini, Razman dkk datang untuk dimintai keterangannya terkait aksinya tersebut.
"Hari ini saya bersama adinda Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan subdit 1 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan atau interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bapak Dr. Haji Ibrahim Palino," ucap Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri.(rpi/lkf)
Load more