GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru di Kasus Minyak Mentah

Kejaksaan Agung mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.
Kamis, 27 Februari 2025 - 08:43 WIB
Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya (kiri) dan Commodity Trader at PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (kanan).
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka baru itu adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ucapnya.

Proses blending tersebut, kata dia, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Perbuatan tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” sambungnya.

Selain itu, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.

Padahal, ujar Qohar, seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka sehingga diperoleh harga yang wajar.

Lebih lanjut, kedua tersangka tersebut mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne bersama-sama dengan tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.

Lima komponen itu adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN dengan nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara,” ungkap Qohar.

Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pada Senin (24/2), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puncak Perayaan HUT ke-81 RI di Istana Negara-Monas, 27 Kantong Parkir Kendaraan Disiapkan

Puncak Perayaan HUT ke-81 RI di Istana Negara-Monas, 27 Kantong Parkir Kendaraan Disiapkan

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 27 kantong parkir di sejumlah wilayah Jakarta dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI pada Senin (17/8/2026).
Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 18 Agustus 2026: Cancer Full Senyum Makin Yakin, Scorpio Awas Prasangka Buruk Merusak Hubungan

Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 18 Agustus 2026: Cancer Full Senyum Makin Yakin, Scorpio Awas Prasangka Buruk Merusak Hubungan

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Selasa, 18 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut kedewasaan, kejujuran, serta keseimbangan antara ...
Tegas! Uni Afrika Tolak Campur Tangan Asing di Sudan

Tegas! Uni Afrika Tolak Campur Tangan Asing di Sudan

Dianggap akan memperparah situasi konflik, Dewan Perdamaian dan Keamanan Uni Afrika, Minggu (16/8), menolak campur tangan asing dalam urusan internal Sudan
Permalukan Timnas Malaysia di Piala AFF 2026, Media Vietnam: The Golden Star Memang Raja ASEAN!

Permalukan Timnas Malaysia di Piala AFF 2026, Media Vietnam: The Golden Star Memang Raja ASEAN!

Vietnam meraih kemenangan 2-0 atas Malaysia pada leg pertama semifinal Piala AFF 2026. Hasil itu membuat The Golden Star makin percaya diri sebagai raja ASEAN.
Suvenir Kelereng Bagi  Peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Mensesneg Sampaikan Tujuannya

Suvenir Kelereng Bagi Peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Mensesneg Sampaikan Tujuannya

Kelereng dan karet yang menjadi bagian dari suvenir bagi peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Mengenal Pembawa Baki Bendera Merah Putih 2026, Petugas Upacara Bendera Merah Putih di Istana Merdeka

Mengenal Pembawa Baki Bendera Merah Putih 2026, Petugas Upacara Bendera Merah Putih di Istana Merdeka

Petugas atau Tim Paskibraka, mereka terpilih dari berbagai provinsi. Tim berisi putra-putri terbaik Indonesia yang dipercaya menjalankan tugas mengibarkan Sang Merah Putih.

Trending

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bersama Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti berhasil menemukan puluhan karung berisi pasir timah tanpa dokumen sah.
Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Berstatus sebagai runner up Super League 2025-2026, Borneo FC akan bertindak sebagai tuan rumah babak penyisihan grup. 
Meski Taklukkan Malaysia 2-0 di Semifinal Piala AFF 2026, Kim Sang-sik Catat Dua Masalah Vietnam

Meski Taklukkan Malaysia 2-0 di Semifinal Piala AFF 2026, Kim Sang-sik Catat Dua Masalah Vietnam

Timnas Vietnam berhasil membawa pulang kemenangan penting dari markas Malaysia pada leg pertama semifinal Piala AFF 2026. Skuad berjuluk The Golden Star Warriors tersebut menang dengan skor 2-0 atas Harimau Malaya.
Suvenir Kelereng Bagi  Peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Mensesneg Sampaikan Tujuannya

Suvenir Kelereng Bagi Peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Mensesneg Sampaikan Tujuannya

Kelereng dan karet yang menjadi bagian dari suvenir bagi peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Siapa Kolonel Priyo Handoyo? Simak profil dan perjalanan karier perwira TNI AD yang dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka.
PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

Setelah seluruh 11 Gardu Induk (GI) terdampak gempa berhasil dipulihkan dan pasokan utama telah normal, PLN melanjutkan pemulihan jaringan distribusi hingga ke titik pelanggan.
Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Persib Bandung kembali menjadi wakil Indonesia untuk tampil di kasta kedua Liga Champions Asia, AFC Champions League Two 2026-2027. 
Selengkapnya

Viral