Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan, Masuk Pukul 8 Pagi Pulang Jam 3 Sore
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, aturan jam kerja ASN selama Ramadan, yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1446 H.
"Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Chaidir merinci jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara, pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Chaidir menyampaikan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Selain itu, kebijakan itu diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadhan.
Adapun untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran akan diterapkan sistem kerja khusus (shifting).
āBulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,ā ujarnya.
Chaidir menambahkan, penyesuaian jam kerja selama Ramadaan itu pun sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
āSekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,ā ujarnya. (ant/dpi)
Load more