Untuk itu, Advokat Monterry Marbun berharap agar aduannya ini dapat direspon oleh pihak wakil rakyat dan mengundang pihak keluarga untuk Rapat Dengar Pendapat. Pasalnya, hingga saat ini pihak keluarga belum menerima informasi yang jelas dari Polres Teluk Bintuni dan Polda Papua Barat.
Apalagi, Iptu Tomi Marbun hilang saat sedang menjalani tugas negara dalam operasi penangkapan terhadap DPO KKB, Marthen Aigingging.
"Kami memohon kepada bapak Habiburohman selaku ketua komisi 3 berkenan untuk mengundang kami sekeluarga untuk rapat dengar pendapat karena hampir 3 bulan ini kita tidak mendapat kepastian dari pihak polres Bintuni tentang bagaimana keadaan sebenarnya, bagaimana kronologi, sebenarnya, apa yang terjadi sebenernya, ini kita tidak tahu sama sekali dari pihak keluarga," ujar Advokat Monterry Marbun.
Sebagai informasi, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, Iptu Tomi Marbun, hingga saat ini belum ditemukan sejak terakhir kali dilaporkan hilang pada Rahu 18 Desember 2024 lalu.
Menurut informasi yang beredar, Iptu Tomi Marbun dinyatakan hilang setelah hanyut di Sungai Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni, Papua Barat, saat melakukan penangkapan terhadap DPO KKB, Marthen Aigingging.
Tim gabungan TNI-Polri kabarnya juga sudah terjun langsung kelokasi untuk melakukan pencarian terhadap Iptu Tomi Marbun. Namun, proses pencarian dihentikan sementara setelah 14 hari yang tercatat sejak tanggal 18 hingga 31 Desember 2024 karena tidak menemukan hasil atau tanda-tanda hanyutnya Iptu Tomi Marbun.
Kala itu, proses pencarian terhadap Iptu Tomi Marbun yang dihentikan juga harus menunggu keputusan dari Kapolda untuk menggelar pencarian Jilid 2. (ebs)
Load more