Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
Terkait hal ini, tim hukum Hasto Kristiyanto angkat bicara. Maqdir Ismail, salah satu tim hukum Hasto berharap penundaan sidang yang diminta KPK bukan sebuah akal-akalan belaka.
Dia berharap ditengah penundaan sidang praperadilan ini, KPK justru tidak dengan cepat menuntaskan berkas perkara Hasto Kristiyanto.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/3035).
Maqdir menjelaskan, jika berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka sudah otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.
Load more