Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menanggapi isu terkait retret kepala daerah di Magelang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah mandat Undang-Undang dan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi begini, yang pertama retret ini adalah mandat dari UU, jadi kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025) malam.
Terkait laporan ke KPK, Bima menegaskan bahwa perubahan lokasi, waktu, dan jumlah peserta merupakan bentuk penyesuaian yang sudah diperhitungkan dengan cermat.
“Ketika kemudian ada perubahan-perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa awalnya kegiatan ini biasa dilakukan di Jakarta, tetapi karena jumlah peserta meningkat akibat pilkada serentak, maka lokasi dipindahkan ke Magelang.
“Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak. Karena serentak, kalau dulu kan tidak otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang,” jelasnya.
Load more