News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Aipda Robig Oknum Polisi Tersangka Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025). 
Kamis, 6 Maret 2025 - 20:05 WIB
Aipda Robig (duduk), oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang bernama Gamma saat di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025). 

Dalam pelimpahan tahap II ini, tersangka Aipda Robig dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Tersangka juga memakai masker dan berusaha menghindar dari sorotan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Robig kemudian menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Kejari Kota Semarang. Usai diperiksa, tersangka dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Semarang.

Ucapan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi
Ucapan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi
Sumber :
  • Istimewa

 

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan jika pihaknya telah menerima kasus penembakan itu dari penyidik Polda Jawa Tengah. 

"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Robig Zaenudin bin Mulyono," ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu pucuk senjata api jenis CDP, sebuah proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, hingga sepeda motor yang dikendarai tersangka saat menembak.

Tersangka disangkakan Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," imbuh Candra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang agar segera disidangkan. Nantinya jaksanya terdiri dari tim Kejari dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Segera kami limpahkan ke pengadilan. Nanti sidangnya terbuka untuk umum," beber Candra.(dcz/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Pegawai Terbaik ke Kursi Dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi: Prestasi Ida Hamidah Tersorot, Harta Rp5,4 Miliar Ikut Jadi Sorotan

Dari Pegawai Terbaik ke Kursi Dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi: Prestasi Ida Hamidah Tersorot, Harta Rp5,4 Miliar Ikut Jadi Sorotan

Profil Ida Hamidah, Kepala Samsat Soetta Bandung yang dicopot Gubernur Kang Dedi Mulyadi. Dari prestasi gemilang hingga sorotan harta kekayaan miliaran rupiah.
Banyak Kejanggalan di Laga Kontra Atletico Madrid, Barcelona Dikabarkan Siap Lapor UEFA

Banyak Kejanggalan di Laga Kontra Atletico Madrid, Barcelona Dikabarkan Siap Lapor UEFA

Barcelona dikabarkan siap protes ke UEFA usai kalah 0-2 dari Atletico. Hansi Flick murka soal keputusan wasit dan VAR yang dinilai rugikan Blaugrana.
Haji Her Dipanggil KPK, Bantah Terlibat Kasus Bea Cukai: “Saya Tidak Tahu Apa-Apa”

Haji Her Dipanggil KPK, Bantah Terlibat Kasus Bea Cukai: “Saya Tidak Tahu Apa-Apa”

Haji Her penuhi panggilan KPK terkait kasus Bea Cukai. Pengusaha tembakau asal Madura mengaku tidak tahu soal perkara yang diselidiki.
Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer

Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer

Setter veteran Red Sparks, Yeum Hye-seon, kini resmi berstatus free agent, dan media Korea menyebutnya sebagai “pusat badai” yang akan menjadi sorotan utama.
Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer

Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer

Setter veteran Red Sparks, Yeum Hye-seon, kini resmi berstatus free agent, dan media Korea menyebutnya sebagai “pusat badai” yang akan menjadi sorotan utama.
Harga Minyak Terancam Tertekan, Prabowo Targetkan Indonesia Stop Impor BBM Lewat Program 100 GW

Harga Minyak Terancam Tertekan, Prabowo Targetkan Indonesia Stop Impor BBM Lewat Program 100 GW

Harga minyak berpotensi tertekan seiring target Indonesia stop impor BBM. Prabowo genjot listrik 100 GW dan tutup PLTD demi efisiensi energi.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Rekor pertemuan menjadi sorotan utama jelang duel Timnas Futsal Indonesia asuhan Hector Souto kontra Vietnam pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Selengkapnya

Viral