News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Aipda Robig Oknum Polisi Tersangka Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025). 
Kamis, 6 Maret 2025 - 20:05 WIB
Aipda Robig (duduk), oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang bernama Gamma saat di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025). 

Dalam pelimpahan tahap II ini, tersangka Aipda Robig dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Tersangka juga memakai masker dan berusaha menghindar dari sorotan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Robig kemudian menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Kejari Kota Semarang. Usai diperiksa, tersangka dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Semarang.

Ucapan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi
Ucapan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi
Sumber :
  • Istimewa

 

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan jika pihaknya telah menerima kasus penembakan itu dari penyidik Polda Jawa Tengah. 

"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Robig Zaenudin bin Mulyono," ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu pucuk senjata api jenis CDP, sebuah proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, hingga sepeda motor yang dikendarai tersangka saat menembak.

Tersangka disangkakan Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," imbuh Candra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang agar segera disidangkan. Nantinya jaksanya terdiri dari tim Kejari dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Segera kami limpahkan ke pengadilan. Nanti sidangnya terbuka untuk umum," beber Candra.(dcz/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

John Herdman mengungkap pesan berulang yang ia terima jelang Timnas Indonesia vs Malaysia. Ia meminta skuad Garuda hormati atmosfer laga tanpa terbawa emosi.
ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM menyerap 9 ton emas dari Freeport Indonesia hingga Agustus 2026. Langkah ini memperkuat rantai pasok domestik di tengah kontribusi bisnis emas mencapai 80 persen penjualan.
Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, membeberkan sisi unik kehidupannya di luar lapangan hijau selama meniti karier di Liga Voli Korea Selatan
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 27 September 2027: Rezeki datang dari arah tak terduga. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari belum mengalihkan seluruh fokus pengembangan mobil Formula 1 mereka menuju musim 2027 meski peluang meraih gelar F1 2026 semakin berat.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral