Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara atas kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Keputusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN4 Semarang bernama Gamma, Selasa (8/4/2025)
Kasus Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN4 Semarang bernama Gamma, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).Â
Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025).Â
Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025).Â
Polda Jateng menerima memori banding Aipda Robig, tersangka penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Memori banding telah diterima oleh Propam Polda Jateng pada Sabtu (11/1/2025) sore.
Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma belum menyerahkan memori banding menjelang hari pelaksanaan sidang banding.Â
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Aipda R (38), anggota polisi berdinas di Polrestabes Semarang, yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17).
Aipda Robig oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, mendapat waktu 21 hari untuk menyusun memori banding atas putusan PTDH.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Polri harus segera melakukan evaluasi
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)