News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademisi Soroti Kriminalisasi dalam RUU Perkoperasian, Usulkan Sanksi yang Lebih Proporsional

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Jumat, 7 Maret 2025 - 04:28 WIB
Akademisi Soroti Kriminalisasi dalam RUU Perkoperasian, Usulkan Sanksi yang Lebih Proporsional
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Angkasa menyoroti beberapa pasal dalam RUU Perkoperasian yang dinilai berpotensi overkriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana modern.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Angkasa menjelaskan bahwa kriminalisasi harus dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam penerapan pidana penjara pendek. 

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 64M dan 64N, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pengurus koperasi yang melanggar ketentuan dalam usaha simpan pinjam.

Menurutnya sanksi ini tidak sejalan dengan konsep ultimum remedium yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa.

"Hukum pidana seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Terlalu mudah menjatuhkan sanksi pidana justru bisa merugikan sektor koperasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan," kata Angkasa, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Angkasa menjelaskan bahwa hukuman penjara pendek (kurang dari 6 bulan) cenderung tidak efektif dalam mengubah perilaku narapidana. 

Sebaliknya, hukuman yang lebih panjang dengan program rehabilitasi justru dapat membantu reintegrasi sosial.

Sebagai solusi, Angkasa mengusulkan perubahan sanksi pidana penjara menjadi pidana denda.

Pada Pasal 64M, dia mengusulkan agar berbunyi Pelanggaran terkait usaha simpan pinjam yang tidak sesuai aturan dikenakan pidana denda paling banyak kategori III.

Sementara Pasal 64N, diusulkan berbunyi Kegagalan dalam memberikan informasi wajib dalam usaha simpan pinjam dikenakan pidana denda paling banyak kategori III.

"Usulan ini sejalan dengan prinsip pemidanaan yang lebih proporsional dan rehabilitatif, sebagaimana diterapkan dalam hukum pidana modern," katanya.

Dia berharap DPR dapat mempertimbangkan ulang pasal-pasal yang mengandung sanksi pidana penjara dalam RUU Perkoperasian dengan mengutamakan sanksi administratif atau denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan sampai hukum pidana digunakan secara berlebihan hingga menghambat perkembangan koperasi. Regulasi harus memberikan solusi, bukan sekadar hukuman," jelas Angkasa.

Sementara itu, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perubahan keempat RUU Perkoperasian supaya bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang yang baru.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Sebut Harusnya Febrie Diborgol dan Dipakaikan Rompi Tahanan oleh Kejagung

DPR Sebut Harusnya Febrie Diborgol dan Dipakaikan Rompi Tahanan oleh Kejagung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan seharusnya pihak Kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah.
APSKI Gelar Rakernas III, Jadi Momen Satukan Akademisi, Pemerintah, dan Industri Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Indonesia

APSKI Gelar Rakernas III, Jadi Momen Satukan Akademisi, Pemerintah, dan Industri Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Indonesia

Perkumpulan Program Studi Kewirausahaan Indonesia (APSKI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III pada 22–24 Juli 2026 di Ballroom Famous Hotel, Bali.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 27-31 Juli 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa bintang NBA LeBron James 'mungkin seorang rasis' dan memilih Michael Jordan.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 27-31 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Kejagung Tegaskan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Kejagung Tegaskan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan asas praduga tak bersalah dalam penanganan dugaan kasus TPPU mlyang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Trending

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Jadi Tersangka TPPU, Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH

Jadi Tersangka TPPU, Pakar Desak Penyidik Dalami Peran Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH

Jabatan Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ikut disorot pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy.
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Setelah Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporannya, termasuk membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Leg Kedua SEA V Cup 2026 Punya Juara Baru, Pelatih Vietnam Buka Peta Kekuatan Thailand

Vietnam lolos ke babak final setelah mengalahkan Timnas Voli Indonesia dengan skor 3-1 (22-25, 25-22, 25-19, 25-18) di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Selengkapnya

Viral