News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

dr Aris Yudhariansyah Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Bacakan Pledoi, Begini Isinya

dr Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 bacakan pembelaan (Pledoi).
Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:01 WIB
Pembacaan pembelaan (Pledoi) dr Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020 viral di media sosial.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - dr Aris Yudhariansyah terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020 membacakan pembelaan (Pledoi).

Sebelum menjadi terdakwa, dr Aris Yudhariansyah sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama masa pandemi dr Aris juga perna menjadi juru bicara (Jubis) Satgas Covid Sumut yang gencar menyampaikan informasi Covid-19 dan bagaimana cara menangani orang yang sudah terjangkit Covid-19. 

Dalam perkara ini Aris sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Covid-19 19 yang tidak ada hubungan sama sekali dengan penyedia APD. 

"Sebagai PPTK saya hanya memastikan APD sampai kepada dokter dan tenaga kesehat. Saya berusaha agar teman-teman yang bekerja di rumah sakit bisa melindungi dirinya dan pasiennya," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025). 

Dia juga menyampaikan tidak ada satupun fakta dan saksi yang dihadirkan dipersidangan dia menerima uang Rp700 juta dari proyek APD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Tidak ada fakta dan bukti saya menerima uang tersebut," kata Aris

Aris mengaku sedih dedikasi melindungi nyawa manusia bukan mendapat penghormatan negara malah dijadikan tersangka korupsi.

Dia juga pasti menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum jika memang benar dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Selama persidangan tidak fakta dan bukti saya korupsi. Maka pada kondisi ini saya mengadukan kesusahan dan kesedihan ini hanya kepada Allah. Sesungguhnya dia sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong," terangnya.

Sementara, Ali Yusuf dari kantor Hukum ALYLAW.135.8 yang pernah mendampingi proses pemeriksaan dr Budi Sylvana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi pengadaan 5 jut set APD di Kementerian Kesehatan menyesalkan penetapan tersangka terhadap pejuang kemanusia.

Dia beralasan tidak seharusnya orang yang telah berupaya menyelamatkan nyawa manusia dijadikan tersangka yang tidak pernah sama sekali dilakukannya.

Terkait fenomena yang terjadi saat ini Ali Yusuf mengutip pendapat Marcus Tulius Cicero seorang filsuf dan juga pengacara terkemuka bangsa romawi yang mengatakan "Salus Populi Suprema Lex Esto) yang artinya (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi), jadi ketika ada situasi darurat, antara pilihan keselamatan manusia dan ketaatan pada hukum, maka pilihannya menurut Cicero adalah keselamatan manusia. 

"Pendapat Marcus Tulius Cicero ini pernah disampaikan Presiden Jokowi dan Menteri Mahfud MD ketika masa pandemi Covid-19 agar sama-sama melawan Covid-19 demi menyelamatkan nyawa manusia," kata Ali.

Ali juga menjelaskan setiap pejabat negata tidak bisa dipidana dalam kasus ini.

Hal itu sesuai Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disingkat “UU Penanganan Covid-19”.  
Pasal 27 ayat 1 berbunyi, "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. 
 
Pasal 27 ayat 2 berbunyi, " Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengutip UU Covid-19, terdapat juga mengutip Pasal 48 KUHP, bahwa pengadaan APD dilaksanakan dalam keadaan memaksa faktor alam (darurat) Covid-19 tidak dipidana.

"Sudah jelas di Pasal 48 KUHP. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidanan," ungkapnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kematian Sutrimo Tidak Dicampuradukkan dengan Kasus Kliennya

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kematian Sutrimo Tidak Dicampuradukkan dengan Kasus Kliennya

Febri mengungkapkan, bahwa sejauh ini hanya mendapatkan informasi tersebut melalui pemberitaan, termasuk penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya
Detik-Detik Pelajar Jadi Korban Pembacokan pada Bagian Kepala oleh Sekelompok OTK di Palmerah, Pelaku Naik Sepeda Motor

Detik-Detik Pelajar Jadi Korban Pembacokan pada Bagian Kepala oleh Sekelompok OTK di Palmerah, Pelaku Naik Sepeda Motor

Korban berinisial DS (16) menceritakan detik-detik dirinya menjadi korban pembacokan pada bagian kepala oleh sekelompok OTK di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juli 2026: Aquarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juli 2026: Aquarius Panen Proyek Emas

Pada Rabu, 29 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan menikmati perkembangan positif dalam kondisi finansial. Siapa saja mereka yang bakal bercuan deras?
Tewas usai Diduga Curi Motor, Detik-detik Pria di Morowali Dihajar Massa Viral

Tewas usai Diduga Curi Motor, Detik-detik Pria di Morowali Dihajar Massa Viral

Pria inisial S (33), warga Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia setelah dikeroyok massa akibat diduga mencuri motor di Morowali viral di medsos.
Marak Bawang Impor Ilegal di Tanjungpinang, Karantina, Dinas Perdagangan dan Pertanian Saling Lempar Tanggung Jawab

Marak Bawang Impor Ilegal di Tanjungpinang, Karantina, Dinas Perdagangan dan Pertanian Saling Lempar Tanggung Jawab

Temuan puluhan koli bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, justru memunculkan pole
AC Milan Segera Dapatkan Pemain Baru Lagi, Bintang Masa Depan Prancis Selangkah Lagi Gabung Rossoneri

AC Milan Segera Dapatkan Pemain Baru Lagi, Bintang Masa Depan Prancis Selangkah Lagi Gabung Rossoneri

AC Milan segera meresmikan rekrutan anyarnya pada bursa transfer 2026. Bek muda berbakat asal Prancis, Sankhoun Diawara, kini tinggal menuntaskan tahapan akhir.

Trending

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Rina mengatakan pembongkaran makam korban pengeroyokan dilakukan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali dilakukan pada Senin (27/7/2026).
Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Timnas Indonesia mengawali langkahnya dengan meraih kemenangan atas Kamboja di Piala AFF 2026. Skor akhir 5-1 tercipta pada pertandingan tersebut.
Satu Hal yang Buat John Herdman Kecewa meski Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF 2026

Satu Hal yang Buat John Herdman Kecewa meski Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF 2026

Meski berhasil meraih kemenangan telak pada laga perdana Piala AFF 2026, John Herdman tetap merasa kecewa dengan penampilan Timnas Indonesia. Ada satu catatan.
Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Selain mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan autopsi, polisi juga telah memeriksa sekitar 11 saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban
Selengkapnya

Viral