Razia Miras di Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 1.133 Botol Ilegal
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 1.133 botol minuman keras (miras) berbagai merk berhasil disita oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dalam sebuah operasi penertiban di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.
Ribuan botol miras tersebut didapati dari tiga toko berbeda yang terbukti tidak memiliki izin resmi penjualan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meminimalisir peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat.
"Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman keras tanpa izin, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melaksanakan kegiatan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah Cileungsi Kidul," ujar Cecep saat memberikan keterangan di Bogor, Minggu (31/5).
Dalam rincian operasinya, petugas menyisir tiga titik lokasi. Penemuan terbesar didapatkan dari sebuah toko di Jalan Raya Narogong, Cileungsi Kidul, di mana petugas mengamankan sebanyak 1.026 botol miras.
Di lokasi kedua yang berada di Jalan Cileungsi-Jonggol, petugas menyita 59 botol.
Sementara itu, dari titik ketiga yang kembali menyasar area Jalan Raya Narogong, sebanyak 48 botol miras tak berizin turut diangkut petugas.
Operasi ini menjadi bagian dari agenda rutin untuk memastikan situasi di Kabupaten Bogor tetap kondusif dan tertib.
Cecep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta menindak tegas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor," tegasnya.
Cecep menambahkan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna memastikan tegaknya aturan dan terjaganya ketenteraman bagi seluruh warga Kabupaten Bogor. (ant/dpi)
Load more