News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Benarkah Disertasi Menteri Bahlil Plagiat? Ini Jawaban Sejumlah Guru Besar

Narasi tentang nilai similarity atau kesamaan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang diklaim mencapai 95% menjadi perhatian publik dan menyeret nama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:04 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Narasi tentang nilai similarity atau kesamaan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang diklaim mencapai 95% menjadi perhatian publik dan menyeret nama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta). Menteri Bahlil dituduh melakukan plagiat dalam disertasinya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiat merupakan tindakan mengambil karangan, pendapat, atau ide orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta), Prof Maila Dinia Husni Rahiem melalui tulisannya di laman resmi UIN Jakarta pada 19 Oktober 2024 menjelaskan, masalah ini berawal dari seorang mahasiswa doktoral sekaligus dosen di UIN Jakarta yang memeriksa keaslian disertasi Bahlil melalui akun turnitin kampus dan mendapatkan hasil similarity sebesar 13%. 

Namun, sambung Prof Maila, dokumen tersebut tidak segera dihapus dan tersimpan dalam repository turnitin kampus sehingga saat pemeriksaan ulang, sistem mendeteksi kesamaan 100% karena file tersebut sudah terekam dalam database turnitin sebagai dokumen resmi.

Turnitin sendiri adalah layanan berbasis website yang mendeteksi kesamaan teks dalam karya tulis yang biasa digunakan peneliti di dalam dan luar negeri.

“Kondisi ini memunculkan kesan yang salah bahwa Menteri Bahlil menjiplak karya mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal ini terjadi karena disertasi Menteri Bahlil pernah diunggah ke repository turnitin dan dianggap sebagai dokumen terdaftar,” kata Prof Maila dikutip dari laman resmi UIN Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Dedeh Fardiah pun mengamini apa yang disampaikan Prof Maila. Dia mengatakan bahwa kasus dugaan plagiasi lewat metode pengecekan angka turnitin yang tinggi harus diperiksa lebih mendalam. Sebab, tingginya angka turnitin untuk sebuah naskah tak serta merta bisa disebut plagiat atas naskah orang lain. 

“Misalnya, ingin menulis di salah satu jurnal, naskah sudah dikirim, kemudian ternyata tidak diterbitkan. Karena tidak diterbitkan maka naskahnya dikirim ke jurnal lain. Ternyata naskah itu sudah terdata oleh data base-nya jurnal awal. Ketika diperiksa lewat turnitin, kita tidak berusaha menarik kembali naskah dari jurnal awal, otomatis suatu saat bisa terjadi angka turnitin kita akan tinggi,” kata Prof Dedeh saat dihubungi, Jum’at (7 Maret 2025) petang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral