News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Luar Negeri Untuk Dukung Pariwisata

Kemenhub menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata.
Rabu, 9 Maret 2022 - 14:41 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Novie menjelaskan, pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali, sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.

"Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili," ujarnya.

Lanjut dia, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan, bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami himbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” katanya.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan PPLN diminta untuk melakukan karantina selama 7x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama, serta pemantauan selama 1x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral