News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ted Sioeng Dibantarkan ke RSPAD karena Sakit

kondisi Ted Sioeng beberapa hari belakangan ini mengalami drop sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selasa, 11 Maret 2025 - 15:29 WIB
Sidang Ted Sioeng
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran Ted Sioeng, selaku terdakwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Bank Mayapada. Sebab, kondisi Ted Sioeng beberapa hari belakangan ini mengalami drop sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Tim Kuasa Hukum Ted Sioeng, Yulianto Asis mengatakan saat ini kondisi Ted Sioeng masih belum memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Senin, 10 Maret 2025. Karena, kata dia, kliennya masih dirawat di Rumah Sakit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini masih sama ya kondisi Pak Ted Sioeng belum memungkinkan bersidang, butuh pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yulianto di Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Menurut dia, Ted Sioeng pekan lalu sempat dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa karena mengalami drop kesehatannya. Namun, kata dia, kliennya malah dipindah dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Pembantaran dari kemarin sudah diterima. Cuma ini prosesnya hanya pindah rumah sakit aja. Kalau dari Kejaksaan si merespon tiap kejadian, ada situasi emergency kemarin dilarikan ke RS Adhyaksa, dari RS Adhyaksa dirujuk ke RSPAD,” ujarnya.

Kata dia, Ted Sioeng memang masih bisa merespon. Hanya saja, lanjutnya, Ted Sioeng gula darahnya rendah sehingga perlu menunggu benar-benar stabil kondisinya untuk mengikuti persidangan.

“Dia tidak bisa komunikasi dengan baik, merespon bisa. Lagi nunggu stabil aja. Ya kita harapannya bisa sidang secepatnya. Nanti kita lihat di hari Rabu, apakah sanggup atau belum,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ted Sioeng pada Rabu, 12 Maret 2025. Diketahui, sidang agenda vonis ini sudah dua kali ditunda yakni pada Senin, 10 Maret dan Rabu lusa.

“Kita berharap persidangan ini berjalan dengan lancar. Secara umum terdakwa intinya sudah mulai membaik kesehatannya. Untuk memberikan kesempatan penuntut umum untuk terdakwa supaya hadir, kita tunda pada hari Rabu, 12 Maret 2025,” kata hakim. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral