GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Dukung Ted Sioeng Banding Hingga Lapor ke KY Setelah Divonis 3 Tahun

Dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada terdakwa Ted Sioeng. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.
Senin, 24 Maret 2025 - 20:18 WIB
Sidang Ted Sioeng
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada terdakwa Ted Sioeng. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.

Akan hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar berpendapat, seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," ungkap Abdul Fickar pada Rabu (19/3/2025).

Meski demikian, jelasnya, kasus seperti itu memang bisa saja terjadi dengan klausul pelaporan sebagai tindak penggelapan atau penipuan. 

Hal senada juga diungkapkan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn), Ito Sumardi. Dirinya menyebut, kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan yang disengketakan. Ia menjelaskan, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antarindividu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.

"Namun tidak semua pelanggaran perdata dapat dipidanakan. Proses pidana hanya berlaku jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, kasus perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan debitur nya seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.

"Contohnya jika debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator. Harta pailit yang telah disita secara umum oleh kurator tetap dapat disita untuk kepentingan penyidikan pidana jika terkait tindak pidana. Namun, hal ini sering menimbulkan konflik hukum antara sita umum kepailitan dan sita pidana," tutur Ito.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung (MA)memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya. MA, lanjutnya, dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi. 

"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," kata Ito.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan John Herdman Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan John Herdman Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Garda Revolusi Iran Siap Hujani Pasukan Israel di Gaza dengan Rudal dan Drone

Garda Revolusi Iran Siap Hujani Pasukan Israel di Gaza dengan Rudal dan Drone

Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) secara resmi mengeluarkan ancaman akan melancarkan serangan langsung terhadap posisi pasukan Israel di Jalur Gaza serta wilayah utara Palestina yang diduduki.
Kata John Herdman soal Persiapan Pendek Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Kata John Herdman soal Persiapan Pendek Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Timnas Indonesia resmi memulai latihan perdana jelang FIFA Series 2026 di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Selasa (24/3/2026). Sesi ini menjadi awal persiapan
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan Anda.
LRT Jabodebek Ikut Andil Dukung Mobilitas Masyarakat Saat Momen Lebaran

LRT Jabodebek Ikut Andil Dukung Mobilitas Masyarakat Saat Momen Lebaran

LRT Jabodebek turut berperan aktif dalam mendukung mobilitas masyarakat selama momen libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Gara-gara Malaysia, Madura United Batal Punya Pelatih Baru

Gara-gara Malaysia, Madura United Batal Punya Pelatih Baru

Direktur Utama PT Polana Bola Madura Bersatu (PT PBMB), Annisa Zhafarina, menjelaskan bahwa manajemen Laskar Sape Kerrab sebenarnya sudah merampungkan seluruh proses kepindahan Joel Cornelli yang sebelumnya menjadi pelatih Timnas Malaysia Putri.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan Anda.
Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Pemain Timnas Indonesia, Dean James dilaporkan NAC Breda ke KNVB setelah pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia oleh klubnya, Go Ahead Eagles dipertanyakan.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan tips mengelola keuangan Anda.
Tak Mau Pendam Lagi, Asnawi Mangkualam Buka-bukan soal Ketatnya Persaingan di Posisi Bek Kanan Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Asnawi Mangkualam Buka-bukan soal Ketatnya Persaingan di Posisi Bek Kanan Timnas Indonesia

Mantan kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, mengungkapkan persaingan ketat di posisi bek kanan skuad Garuda sejak era Shin Tae-yong, menekankan hubungan.
Bikin Macet Parah, 21 Ribu Mobil Kena Masalah di Gerbang Tol, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Ini

Bikin Macet Parah, 21 Ribu Mobil Kena Masalah di Gerbang Tol, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Ini

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan peringatan penting bagi seluruh pemudik mobil yang tengah bersiap melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2026. 
Ramalan Karier Zodiak Hari Ini 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak Hari Ini 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 26 Maret 2026 untuk Aries hingga Virgo. Peluang, tantangan, dan peruntungan kerja hari ini wajib kamu simak!
Gara-gara Malaysia, Madura United Batal Punya Pelatih Baru

Gara-gara Malaysia, Madura United Batal Punya Pelatih Baru

Direktur Utama PT Polana Bola Madura Bersatu (PT PBMB), Annisa Zhafarina, menjelaskan bahwa manajemen Laskar Sape Kerrab sebenarnya sudah merampungkan seluruh proses kepindahan Joel Cornelli yang sebelumnya menjadi pelatih Timnas Malaysia Putri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT