GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geledah Perusahaan Pengemas Minyakita di Cilodong Depok, Polisi Sita 10.560 Liter Minyak

Sebanyak 10.560 liter produk Minyakita yang tak sesuai takaran disita dalam penggeledahan perusahaan pengemasan di Cilodong, Depok. Ini kata Bareskrim Polri.
Selasa, 11 Maret 2025 - 16:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 10.560 liter produk Minyakita yang tak sesuai takaran disita dalam penggeledahan perusahaan pengemasan di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa perusahaan pengemas tersebut bernama Artha Eka Global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penggeledahan itu, total ada 450 dus Minyakita yang kemasan pouch bag siap edar.

Kemudian, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, dan puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," ungkap Helfi, Selasa (11/3/2025).

Ilustrasi MinyaKita.
Ilustrasi MinyaKita.
Sumber :
  • Kemendag

 

Helfi menjelaskan, dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni AWI selaku kepala cabang perusahaan ini.

AWI ditunjuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita, ditetatapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

“Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT.ARN. Kemudian, tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa MinyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen,” beber Helfi.

Dari pemeriksaan di lokasi, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter tapi cuma diisi 820 ml atau 920 ml. Hal ini dilakukan tak lain guna meraup keuntungan.

“Tinggal nanti dihitung satu liter dikurangi sekian sisanya sekian kalikan harga HET nya. Nanti, kasarnya itu. Tapi yang pasti auditor yang melakukan perhitungan,” kata dia.

Atas perbuatannya, Helfi menyebut, AWI dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Selain itu, dia dikenakan Pasal 102 Jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.

Kemudian juga, Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 Ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

“Jadi jika masih ada yang beredar, mereka resiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum. Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus minyak goreng kemasan Minyakita yang diduga tidak sesuai label dan takaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan terkait temuan kasus tersebut, pihaknya menemukan alamat rumah produsen yang telah memproduksi minyakita tersebut.

"Pada Minggu 9 Maret, tim kami  menemukan alamat rumah produksinya dan melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi dan ternyata perusahaan tersebut berbeda dengan perusahaan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA," ucap Brigjen Helfi saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Adapun, pelaku yang diringkus adalah berinisial AWI yang merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di perusahaan tersebut.

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ungkapnya.

Helfi yang juga sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri mengatakan, lokasi produsen tersebut ada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan AWI berdalih dapat bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.

"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo," ujarnya. (rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berita Foto: Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Berita Foto: Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara tindak pidana korupsi.
Anak Bos Minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara

Anak Bos Minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Besok Kesempatan Terakhir! iBox Banting Harga untuk iPhone 14 Jadi Rp8 Jutaan

Besok Kesempatan Terakhir! iBox Banting Harga untuk iPhone 14 Jadi Rp8 Jutaan

iPhone 14 turun harga mulai dari Rp8 jutaan saja dan gratis gratis Apple Original Adapter 20 W (USB-C) jika pembelian langsung di gerai iBox hingga 28 Februari.
Hakim Juga Jatuhkan Vonis Pidana Tambahan untuk Putra Riza Chalid

Hakim Juga Jatuhkan Vonis Pidana Tambahan untuk Putra Riza Chalid

Sidang berlangsung hingga dini hari dengan vonis pidana tambahan bagi Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Nasihat Berkelas Gubernur KDM Kepada 12 Perempuan Jabar Korban TPPO di Sikka NTT

Nasihat Berkelas Gubernur KDM Kepada 12 Perempuan Jabar Korban TPPO di Sikka NTT

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menemui 12 perempuan Jabar, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tampil di Series Walid Season 2, Olla Ramlan Ceritakan Awal Mula Terima Tawaran hingga Tantangan Syuting

Tampil di Series Walid Season 2, Olla Ramlan Ceritakan Awal Mula Terima Tawaran hingga Tantangan Syuting

Tampil di series Walid Season 2, Olla Ramlan ceritakan awal mula terima tawaran hingga tantangan syuting di pelosok.

Trending

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop lakukan hal-hal berikut ini saat puasa karena tanpa disadari bisa merusak ginjal Anda.
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.
Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Seorang menantu berani rudapaksa ibu mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang waktu sahur. Ternyata usianya hanya selisih 5 tahun saja...
Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Absennya Thom Haye jelang FIFA Series 2026 memicu spekulasi. John Herdman menyiapkan lima kandidat pengganti di lini tengah Timnas Indonesia,
Terobsesi Bela Timnas Indonesia, Bek Eropa Berdarah Bogor Ini Akui Garuda Punya Skuad Mirip Manchester City

Terobsesi Bela Timnas Indonesia, Bek Eropa Berdarah Bogor Ini Akui Garuda Punya Skuad Mirip Manchester City

Timnas Indonesia kembali mendapat sorotan usai pemain Eropa berdarah Bogor, Damian Van Dijk, akui Garuda kini sehebat Manchester City. Ia sudah kontak PSSI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT