Dana Desa Digunakan untuk Judol, Mendes Yandri Langsung Temui Jaksa Agung
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, mencuat kasus dana desa digunakan untuk judi online (Judol). Sontak, hal itu membuat Mendes PDT, Yandri Susanto langsung temui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya.
Dalam hal ini, Mendes PDT, Yandri Susanto meminta Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan dana desa, yaitu kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online.
"Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online," ucap Yandri, di Kejagung, Rabu (12/3/2025).
Yandri mengatakan ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif. Oleh karena itu, Yandri meminta Kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
"Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan," katanya.
Namun Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum. Ia mengaku telah menerima datanya dari PPATK. Ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.
"Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan," katanya.
"Tinggal nanti mohon aparat penegak hukum yang akan kita minta untuk menelah lebih jauh tentang perbuatan melawan hukum itu," sambungnya.
Selain itu, dia beberkan, pada pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp 71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," ungkap Yandri.
Load more