GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dengan Suara Bergetar, Nenek 80 Tahun Minta Tolong ke Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Kasusnya

Seorang nenek bernama Jubaedah (80) meminta tolong dan perhatian kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kamis, 13 Maret 2025 - 09:34 WIB
Seorang nenek Jubaedah (80), meminta tolong dan perhatian kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandung, tvOnenews.com - Seorang nenek bernama Jubaedah (80) meminta tolong dan perhatian kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebab, tanah yang dibeli suaminya dahulu, kini akan dieksekusi Pengadilan Negeri Bale Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permintaan tolong tersebut disampaikan dalam sebuah video yang tersebar melalui media sosial, di akun Tiktok @calonmenkeu yang mengunggah video ratapan Nenek Jubaedah.

"Kepada Pak Presiden dan Gubernur tolong saya warga bapak, merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa dirobah," kata Nenek Jubaedah di dalam unggahan tersebut.

Video tersebut dilanjutkan dengan keterangan perempuan yang juga lahan milik keluarganya menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dengan manipulasi data di tingkat desa.

Akibatnya, meski memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanah, kepemilikannya dirampas lewat surat eksekusi.

"Bapak Dedi Mulyadi, Bapak Aing, Gubernurn Pasundan dugi ka iraha Pak, ieu warga Jabar nu tos kieu sepuhna diantep dina kazoliman pengadilan. Buku tanah robah tina aslina. Mugia Bapa tiasa ngabantos abdi sareng masyarakat sanesna tina ngabela ieu sepuh (Bapak Dedi Mulyadi, Bapak saya, Gubernur di Pasundan, sampai kapan Pak, ini warga Jawa Barat yang sudah renta begini dibiarkan di dalam kezaliman pihak pengadilan. Buku tanah rubah dari yang aslinya. Semoga bapak bisa membantu saya dan masyarakat lainnya dalam membela orang tua ini)," kata Ayu Septia Ningrum di dalam video.

Ayu Septia Ningrum saat dikonfirmasi mengatakan tanah yang disengketakan ini berada di RT01 dan 05, RW05, di Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Keluarga Ayu sendiri tinggal di lahan itu sejak lama.

Ayahnya, Mochammad Ridjekan (58) membelinya dari Apud Kurdi (alm.), suami Jubaedah.

Ada dua bidang milik keluarga Ayu, kedua bidang itu luasnya 20 tumbak.

Kini, lahan milik keluarganya, milik pemegang AJB lain, yakni Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda, juga yang didiami para penyewa harus dikosongkan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, nomor 2129/PAN.W11.U.10/HK2.4/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, tentang pemberitahuan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan lahan. Lahan itu akan dieksekusi pada 8 April 2025 mendatang.

Kronologi sengketa dimulai saat Apud Kurdi dan Jubaedah memiliki tanah hasil membeli di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Menurut data, tanah itu dahulu merupakan tanah kering.

Seiring waktu bergulir. Sebagian tanah itu disewakan. Lambat laun, tanah-tanah itu sebidang-sebidang dijual kepada perorangan. Tanah yang sebelumnya disewa pihak SDIT Bina Muda pun pada akhirnya terbeli.

Bertahun-tahun lamanya, tidak ada persoalan apapun yang muncul, hingga pada tahun 2009 ada gugatan dari kelompok yang mengaku sebagai ahli waris Ny. Oce bin Mansur yang dilayangkan kepada ahli waris Apud Kurdi.

Pihak ahli waris Ny. Oce bin Mansur itu mengeklaim bahwa tanah yang dikuasai pihak Apud Kurdi adalah hak mereka.

Gugatan itu dalam perkara bernomor 159/PDT.G/2009/PN.BB yang pada putusannya di tahun 2010, gugatan itu ditolak.

Pada tahun 2011, pihak Ny. Oce bin Mansur kembali melayangkan gugatan kepada Pihak Apud Kurdi.

Sejumlah pihak seperti Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda sebagai pengelola SDIT Bina Muda, pemilik AJB dan para penyewa lahan di lahan yang disengketakan juga menjadi turut tergugat. Perkara ini bernomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB.

Dari tahun tersebut hingga tahun 2023, proses hukum terus terjadi. Kedua pihak saling melayangkan gugatan.

Pada 2022, eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung sempat akan dilakukan, namun mendapat penolakan keras dari warga. Ketika itu, Selasa, 18 Oktober 2022, eksekusi pun dilakukan ketika siswa SDIT Bina Muda masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Penggunaan jalur hukum masih ditempuh, bahkan upaya peninjauan kembali (PK) terjadi. PK dimohonkan pihak Apud Kurdi ke Mahkamah Agung (MA) bernomor 312/PK/Pdt/2023 yang amar putusannya, PK itu ditolak.

Ayu Septia Ningrum mengatakan permulaan sengketa lahan ini adalah dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa. Data tanah berupa Leter C diduga dirubah sehingga salah satu pihak merasa berhak mencaplok hak tanah orang lain.

"Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu, mengapa demikian hal itu terjadi?" kata Ayu.

Dugaan ini dibuktikan dengan perubahan data Leter C di tingkat Desa Tenjolaya ketika sebelum dimekarkan, dengan setelah dimekarkan. Dahulu, Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka terbilang sangat luas. 

Keluarga Ayu Septia Ningrum dan warga puluhan pihak lainnya, termasuk di dalamnya pemilik AJB, warga penyewa lahan, dan SDIT Bina Muda resah dengan adanya keputusan eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang akan berlangsung seusai lebaran Idulfitri 2025 ini.

Sebab, meski tergugat adalah pihak ahli waris Apud Kurdi, mereka juga terancam minggat.

Terlebih, pihak Pemerintah Kecamatan Cicalengka telah melayangkan surat undangan kepada para pemilik AJB untuk berdialog yang pada intinya, dialog itu adalah desakan pemerintah untuk merelakan tanah mereka diekseskusi.

Warga sendiri merasa heran, sebabnya, AJB adalah produk hukum yang legal dalam jual beli tanah yang diketahui oleh camat. Tetapi di kemudian hari, AJB itu hangus begitu saja setelah ada putusan pengadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Waktu ada lagi pemberitahuan eksekusi, respons saya dan keluarga khawatir dengan hal itu. Ternyata benar menurut tetangga yang mengikuti undangan ke kecamatan, undangan itu supaya kami angkat kaki dari rumah. Secara langsung diusir memang tidak, tapi jelas-jelas tidak ada tindakan dari pemerintah yang mungkin membuat kita harus bertahan. Malah pemerintah yang seolah-olah memfasilitas pengusuran itu, karena berbicara (kami) sudah kalah dan mungkin sulit untuk PK (peninjauan kembali)," tegas dia.

"Harapan kami, pemerintah dapat mengatasi kasus seperti ini, bahwa sedang terjadi kasus seperti ini di masyarakat, khususnya di Tenjolaya, dan berharap (Gubernur Jabar) bisa menanggapi dengan cepat dan cermat, agar tidak terpuruk, karena kasus ini terjadi begitu lama," pungkasnya.(cep/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Perempuan di Yogyakarta Dilatih untuk Mandiri Secara Ekonomi

Puluhan Perempuan di Yogyakarta Dilatih untuk Mandiri Secara Ekonomi

Berbagai upaya dilakukan dalam memberdayakan kaum perempuan agar mandiri secara ekonomi.
70 Persen Pajak Tambang Diusulkan Kembali ke Desa

70 Persen Pajak Tambang Diusulkan Kembali ke Desa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengusulkan 70 persen pajak dari aktivitas pertambangan dikembalikan kepada desa tempat tambang beroperasi.
Ramalan Karier 15 Mei 2026, 5 Weton Ini Diprediksi akan Mendapat Peluang Emas di Hari Jumat Kliwon

Ramalan Karier 15 Mei 2026, 5 Weton Ini Diprediksi akan Mendapat Peluang Emas di Hari Jumat Kliwon

Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami lonjakan prestasi dan keberuntungan karier pada tanggal 15 Mei 2026. Apakah salah satunya adalah wetonmu?
AVC Champions League 2026: Terhenti di Perempat Final, Hitter Nakhonratchasima Akui Ketangguhan Jtekt Stings Aichi

AVC Champions League 2026: Terhenti di Perempat Final, Hitter Nakhonratchasima Akui Ketangguhan Jtekt Stings Aichi

Pertandingan perempat final AVC Champions League 2026 menghadirkan duel sengit antara Nakhonratchasima VC dan Jtekt Stings Aichi di Pontianak, Kamis 14 Mei.
Sebelum Dicurangi Juri, Ocha dan SMAN 1 Pontianak Pernah Juara 1 hingga Lolos ke LCC Empat Pilar Tingkat Nasional

Sebelum Dicurangi Juri, Ocha dan SMAN 1 Pontianak Pernah Juara 1 hingga Lolos ke LCC Empat Pilar Tingkat Nasional

Josepha Alexandra bukanlah sosok baru dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) yang diselenggarakan oleh MPR RI. Bahkan, SMAN 1 Pontianak pernah juara 1 di LCC 2025.
Proyek Industri Fatty Amine di Bontang Jadi Peluang Investasi Strategis Kaltim

Proyek Industri Fatty Amine di Bontang Jadi Peluang Investasi Strategis Kaltim

Peluang investasi sektor hilirisasi industri di Kota Bontang kembali diperkenalkan kepada investor nasional maupun internasional melalui proyek pengembangan industri Fatty Amine yang masuk dalam skema Investment Project Ready to Offer (IPRO). 

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral