GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Kasus Korupsi yang Menyeret Harun Masiku, Terungkap 'Dosa Besar' Hasto ke Semua Warga Indonesia, Ternyata...

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selalu menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.
Jumat, 14 Maret 2025 - 13:59 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Rabu (26/2/2025)
Sumber :
  • Taufik-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selalu menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.

Diketahui, pengakuan tersebut terjadi saat Hasto menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, Hasto meangu tidak memiliki telepon genggam atau ponsel kepada penyidik lembaga antirasuah.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Penyidik lalu menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi, namun penyidik tidak menemukan ponsel milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

Sebelum menghadiri pemeriksaan saksi oleh KPK, Hasto disebut mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK pada 4 Juni 2024.

Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

"Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya," ungkap JPU.

Perbuatan Hasto itu, dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Hasto lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku.

Dengan demikian, hal tersebut menyebabkan penyidikan atas nama Harun Masiku terhambat.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Berikut amalan-amalan yang dianjurkan pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam dilarang berpuasa.
Lensa Berbicara: Senyum dan Gotong Royong Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Tanah Tinggi Jakpus

Lensa Berbicara: Senyum dan Gotong Royong Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Tanah Tinggi Jakpus

Suasana hangat penuh kebersamaan tampak menyelimuti Kampung Tanah Tinggi, tepatnya di Jalan Baladewa Kiri, Gang Mohammad Ali, Jakarta Pusat, Rabu (27/5). 
Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan olahan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha yang itu-itu saja? Jangan biarkan stok daging hanya dibuat menu yang monoton. Coba resep sate goreng
DPR Tegaskan Anggaran APBN untuk Sapi Kurban Presiden Adalah Hal yang Lazim

DPR Tegaskan Anggaran APBN untuk Sapi Kurban Presiden Adalah Hal yang Lazim

Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
International Industrial Week (IIW) 2026 akan Digelar di Jakarta, 1.800 Perusahaan Bakal Pamer Teknologi Industri

International Industrial Week (IIW) 2026 akan Digelar di Jakarta, 1.800 Perusahaan Bakal Pamer Teknologi Industri

IIW Indonesia 2026 yang akan segera digelar bakal menghadirkan lebih dari 1.800 perusahaan global yang menampilkan teknologi serta terobosan industri terkini.
DPP Partai Golkar Kurban 47 Sapi dan 4 Ekor Kambing, Daging Didistribusikan ke Pesantren-Masyarakat Jakarta Utara

DPP Partai Golkar Kurban 47 Sapi dan 4 Ekor Kambing, Daging Didistribusikan ke Pesantren-Masyarakat Jakarta Utara

DPP Partai Golkar melaksanakan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing saat Hari Raya Idul Adha 1447 H, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (27/5).

Trending

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan olahan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha yang itu-itu saja? Jangan biarkan stok daging hanya dibuat menu yang monoton. Coba resep sate goreng
Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Berikut amalan-amalan yang dianjurkan pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam dilarang berpuasa.
Lensa Berbicara: Senyum dan Gotong Royong Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Tanah Tinggi Jakpus

Lensa Berbicara: Senyum dan Gotong Royong Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Tanah Tinggi Jakpus

Suasana hangat penuh kebersamaan tampak menyelimuti Kampung Tanah Tinggi, tepatnya di Jalan Baladewa Kiri, Gang Mohammad Ali, Jakarta Pusat, Rabu (27/5). 
Daftar Pemain Proliga di Timnas Voli Putri Indonesia: Gresik Phonska dan Jakarta Popsivo Polwan Kirim Wakil Terbanyak

Daftar Pemain Proliga di Timnas Voli Putri Indonesia: Gresik Phonska dan Jakarta Popsivo Polwan Kirim Wakil Terbanyak

Daftar pemain Proliga 2026 yang dipanggil untuk menjalani pemusatan latihan (TC) jelang membela Timnas Voli Putri Indonesia di berbagai turnamen bergengsi. Salah satunya ada Mediol Yoku hingga Chelsa Berliana.
Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero, mendapatkan sanjungan selangit dari Serie A. Hal ini disampaikan sebelum FIFA Matchday Juni 2026.
3 Pemain Resmi Dicoret dari Timnas Voli Indonesia, Termasuk Megawati Hangestri

3 Pemain Resmi Dicoret dari Timnas Voli Indonesia, Termasuk Megawati Hangestri

Terdapat tiga pemain yang dicoret dari skuad Timnas Voli Indonesia putra maupun putri. Salah satunya ada Megawati Hangestri.
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.
Selengkapnya

Viral