GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan di PN Tanjung Karang, Kubu Pengusaha Asal Jakarta Tunjukan Bukti ke Hakim Dugaan Kejahatan

Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung melanjutkan sidang wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah pada Jumat (14/3/2025).
Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:38 WIB
Sidang Lanjutan di PN Tanjung Karang, Kubu Pengusaha Asal Jakarta Tunjukan Bukti ke Hakim Dugaan Kejahatan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung melanjutkan sidang wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah pada Jumat (14/3/2025).

Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli menjelaskan agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari para pihak penggugat yakni tergugat 1 TN, tergugat 2 AMH, dan tergugat 3 Tedy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Natalia menilai penggungat atas nama HW memberikan pembuktian soal berita yang tidak ada relevansi dengan perkara gagalnya pembangunan resto bebek tepi sawah di Bandar Lampung.

Selain itu, kata Natalia Rusli, tergugat dan 2 selaku PT MSK tidak bisa membuktikan pembayaran pembangunan bebek tepi sawah ke CV HKN atau penggungat.

"CV HKN yang dimiliki oleh HW dan AMH sudah menyerahkan uang sebesar Rp17 miliar, tapi tidak ada bukti transfer, hanya dua lembar kertas yang menyebutkan sudah berikan uang sebesar Rp17 miliar," kata Natalia kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Natalia Rusli pun sempat mempertanyakan hal itu kepada kuasa hukum penggugat di dalam persidangan.

Langkah ini menurutnya demi memastikan terkait adanya aliran dana dari PT MSK ke CV HKN.

Menurutnya bukti yang ditunjukan oleh tergugat 1 dan 2 tak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, gugatan wanprestasi harus terdapat sesuatu yang telah dikerjakan dan dikuatkan dengan bukti transfer.

"Penerima pekerjaan harus bisa menunjukan progres pembangunan sesuai dengan kontrak, setelah itu penerima pekerjaan harus bisa buktikan pembayaran kepada kontraktor, ini tidak bisa dibuktikan," terangnya.

Natalia Rusli membeberkan bukti rekaman suara HW yang dinilai memiliki rencana jahat berupa keinginan menipu kliennya hingga Rp42 miliar. 

Namun, karena rencananya tidak berjalan mulus, maka HW bersama tergugat 1 dan 2 hanya bisa menipu Rp16 miliar.

Selain itu, Natalia juga mendapat informasi bahwa HW hanya menerima komisi karena dijadikan figur sebagai pemilik CV HKN.

Padahal, ia mendapatkan fakta bahwa CV HKN merupakan milik AMH bukan HW.

"HW juga menyatakan ada rekaman suaranya, bahwa mereka ingin menipu Rp42 miliar. Mereka baru menerima Rp16 miliar, makanya sekarang mau mengambil tanah milik klien kami," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tedy lainnya, Farlin Marta menambahkan, pihaknya memiliki bukti suara HW yang mengakui bahwa ada permainan dana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp38 miliar menjadi Rp 42 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga pihaknya menduga keras penggugat yaitu HW bersengkongkol dengan tergugat II yaitu AMH ingin merebut tanah milik kliennya.

"Mereka mengajukan gugatan wanprestasi nomor: 167/Pdt.G/2024/PN Tjk dengan memohon sita jaminan terhadap tanah milik Tergugat III, sehingga patutlah gugatan ini di tolak oleh Majelis Hakim," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.
Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.
4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

Tips penataan kamar tidur menurut feng shui agar energi positif mengalir lancar, kualitas tidur meningkat, dan membawa ketenangan juga keharmonisan dalam hidup.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT