News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Edward Tegaskan KUHAP Baru Harus Berorientasi Memberi Perlindungan HAM

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.
Minggu, 16 Maret 2025 - 14:43 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej atau yang akrab disapa Eddy mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus disahkan sebelum 1 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, KUHAP yang baru harus berorientasi pada asas Due Process of Law yang memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Eddy menjelaskan alasan mengapa harus disahkan sebelum KUHP baru berlaku.

"Kalau KUHP baru sudah berlaku dan KUHAP tidak diubah, maka Polisi, Jaksa, Hakim yang akan melakukan penahanan, akan kehilangan legitimasi dalam proses penahanan tersebut," ucap Eddy.

Dia menyebut, KUHAP yang berlaku saat ini, dalam pasal 21 menyaratkan sebagai syarat objektif.

“Tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut dalam KUHP itu bisa dilakukan penahanan. Nah pasal-pasal itu semua sudah dirubah dengan KUHP yang baru, jadi akan kehilangan legitimasi bila melakukan penahanan,” jelas Eddy, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Dia menuturkan, perubahan paradigma hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi berorientasi pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif mengharuskan perubahan pada KUHAP.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan perubahan cukup mendasar terhadap KUHAP,” terang Eddy.

Menurutnya, dalam RKUHAP masih menggunakan sistematika KUHAP lama, ada beberapa hal baru yang ditambahkan, meskipun lebih 50% tetapi materinya masih model lama.

“Kalau saya lihat sekilas, ini jelas bukan perubahan, kita harus mengganti KUHAP yang lama,” terang Eddy.

KUHAP yang lama, kata Eddy, tidak berorientasi pada due process of law, jika ditimbang antara dua nilai dalam sistem peradilan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka timbangan itu akan lebih berat pada crime control model, itu yang terlihat pada KUHAP saat ini, yang mengutamakan kecepatan dalam beracara, mengutamakan kuantitas, dsb. Dan ini tentunya jauh dari due process of law," beber Eddy.

“Bahkan saya selalu mengatakan, bahwa Ketika orang berdebat lalu mengatakan KUHAP kita itu memberikan perlindungan HAM, kemudian ia merujuk pada due process of law, saya katakan tidak demikian, karena kita tahu ciri-ciri dari crime control model maupun due process of law yang kita pelajari di bangku kuliah itu tidak terlihat dari KUHAP yang sudah berusia lebih 40 tahun ini,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pink Spiders Tolak Berikan Pemainnya ke Red Sparks Sebagai Kompensasi Transfer Pyo Seung-ju, Sebagai Gantinya...

Pink Spiders Tolak Berikan Pemainnya ke Red Sparks Sebagai Kompensasi Transfer Pyo Seung-ju, Sebagai Gantinya...

Pink Spiders benar-benar memberi cukup banyak kejutan pada bursa transfer pemain free agent untuk gelaran V League musim depan.
Nova Arianto Panggil 7 Pemain Diaspora untuk Gabung Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF 2026, Ini Bocoran Namanya

Nova Arianto Panggil 7 Pemain Diaspora untuk Gabung Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF 2026, Ini Bocoran Namanya

Nova Arianto mengungkap tujuh pemain diaspora akan gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF 2026, termasuk Matthew Baker, plus TC digelar di Yogyakarta.
Reaksi Netizen Belanda Atas Sidang Skandal Paspoortgate: Dean James Harusnya Jadi Contoh Kasus

Reaksi Netizen Belanda Atas Sidang Skandal Paspoortgate: Dean James Harusnya Jadi Contoh Kasus

Dari sidang tersebut, terdapat sesi pembelaan dari kedua pihak tergugat dan penggugat. Di mana NAC Breda memberikan tuntutan untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles yang diperkuat oleh pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James. 
DPR Desak Evaluasi Total Taksi Green SM, Soroti Rekam Jejak Insiden hingga Picu Tabrakan KRL–Argo Bromo

DPR Desak Evaluasi Total Taksi Green SM, Soroti Rekam Jejak Insiden hingga Picu Tabrakan KRL–Argo Bromo

Sepanjang 2026, Taksi Green SM tercatat beberapa kali terlibat kecelakaan maupun insiden di jalan. Sehingga, DPR mendesak Kemenhub melakukan evaluasi total.
Mensos soal Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur: Lewat Jasa Raharja, Kemensos Fokus Asesmen Keluarga

Mensos soal Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur: Lewat Jasa Raharja, Kemensos Fokus Asesmen Keluarga

Mensos RI Gus Ipul menegaskan bahwa santunan untuk korban kecelakaan kereta api bukan dari Kementerian Sosial, melainkan melalui Jasa Raharja.
Tak Cukup Hanya Datangkan Banyak Pemain Bintang, Demi Raih Gelar Juara V League Pink Spiders Sampai Lakukan Hal Ini

Tak Cukup Hanya Datangkan Banyak Pemain Bintang, Demi Raih Gelar Juara V League Pink Spiders Sampai Lakukan Hal Ini

Menyambut gelaran V League 2026/2027, Pink Spiders menjadi salah satu tim yang paling aktif selama bursa transfer.

Trending

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Mantan Menteri KKP menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Komisaris Utama Independen ini langsung mau Bank BJB berantas pinjol di Jabar.
Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Suporter Timnas Indonesia menerima kabar buruk menjelang pagelaran Piala Asia U-17 2026. Sebab, tim U-17 asuhan Kurniawan Dwi Yulianto kembali meraih hasil minor.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Selengkapnya

Viral