GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Edward Tegaskan KUHAP Baru Harus Berorientasi Memberi Perlindungan HAM

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.
Minggu, 16 Maret 2025 - 14:43 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej atau yang akrab disapa Eddy mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus disahkan sebelum 1 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, KUHAP yang baru harus berorientasi pada asas Due Process of Law yang memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Eddy menjelaskan alasan mengapa harus disahkan sebelum KUHP baru berlaku.

"Kalau KUHP baru sudah berlaku dan KUHAP tidak diubah, maka Polisi, Jaksa, Hakim yang akan melakukan penahanan, akan kehilangan legitimasi dalam proses penahanan tersebut," ucap Eddy.

Dia menyebut, KUHAP yang berlaku saat ini, dalam pasal 21 menyaratkan sebagai syarat objektif.

“Tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut dalam KUHP itu bisa dilakukan penahanan. Nah pasal-pasal itu semua sudah dirubah dengan KUHP yang baru, jadi akan kehilangan legitimasi bila melakukan penahanan,” jelas Eddy, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Dia menuturkan, perubahan paradigma hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi berorientasi pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif mengharuskan perubahan pada KUHAP.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan perubahan cukup mendasar terhadap KUHAP,” terang Eddy.

Menurutnya, dalam RKUHAP masih menggunakan sistematika KUHAP lama, ada beberapa hal baru yang ditambahkan, meskipun lebih 50% tetapi materinya masih model lama.

“Kalau saya lihat sekilas, ini jelas bukan perubahan, kita harus mengganti KUHAP yang lama,” terang Eddy.

KUHAP yang lama, kata Eddy, tidak berorientasi pada due process of law, jika ditimbang antara dua nilai dalam sistem peradilan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka timbangan itu akan lebih berat pada crime control model, itu yang terlihat pada KUHAP saat ini, yang mengutamakan kecepatan dalam beracara, mengutamakan kuantitas, dsb. Dan ini tentunya jauh dari due process of law," beber Eddy.

“Bahkan saya selalu mengatakan, bahwa Ketika orang berdebat lalu mengatakan KUHAP kita itu memberikan perlindungan HAM, kemudian ia merujuk pada due process of law, saya katakan tidak demikian, karena kita tahu ciri-ciri dari crime control model maupun due process of law yang kita pelajari di bangku kuliah itu tidak terlihat dari KUHAP yang sudah berusia lebih 40 tahun ini,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Pertama Kali, Nizam Pernah Diduga Dianiaya Ibu Tiri Hingga Lapor Polisi Sebelum Meninggal Dunia

Bukan Pertama Kali, Nizam Pernah Diduga Dianiaya Ibu Tiri Hingga Lapor Polisi Sebelum Meninggal Dunia

Anak laki-laki bernama Nizam Syafei alias NS (12) dikabarkan meninggal dunia, Kamis (19/2/2026) diduga akibat dianiaya oleh ibu tirinya sendiri minum air panas
Surban, Sandal, hingga Rambut Nabi Muhammad SAW Dipamerkan di Bogor, Destinasi Religi Ramadhan 2026

Surban, Sandal, hingga Rambut Nabi Muhammad SAW Dipamerkan di Bogor, Destinasi Religi Ramadhan 2026

Surban, sandal, hingga rambut Nabi Muhammad SAW dipamerkan di Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, destinasi religi Ramadhan 1447 H/2026.
4 Alasan Emil Audero Lebih Layak Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Meski Maarten Paes Debut Gemilang Bersama Ajax

4 Alasan Emil Audero Lebih Layak Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Meski Maarten Paes Debut Gemilang Bersama Ajax

Emil Audero dinilai lebih pantas jadi kiper utama Timnas Indonesia di FIFA Series. Ini empat alasan kuat meski Maarten Paes tampil impresif saat debut di Ajax.
Setelah Subuhan Jangan Tidur, Amalan Sunnah ini Disebut Syekh Ali Jaber Mustajab Kabulkan Doa

Setelah Subuhan Jangan Tidur, Amalan Sunnah ini Disebut Syekh Ali Jaber Mustajab Kabulkan Doa

Ada satu amalan sunnah pernah disampaikan Syekh Ali Jaber. Amalan tersebut bisa membantu segala hajat baik cepat dikabulkan
Mencuat Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Seskab Teddy: Tidak Benar!

Mencuat Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Seskab Teddy: Tidak Benar!

Mencuat isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Sontak hal itu membuat Seskab Teddy Indra Wijaya
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.

Trending

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Kejutan Menyakitkan! AC Milan Tampil Dominan, tapi Kalah dari Parma: Gelar Scudetto Milik Inter?

Kejutan Menyakitkan! AC Milan Tampil Dominan, tapi Kalah dari Parma: Gelar Scudetto Milik Inter?

AC Milan harus membayar mahal buruknya penyelesaian akhir serta lambannya pertahanan saat tumbang dari Parma Calcio 1913 dalam lanjutan Serie A, Senin (23/2/2026) dini hari.
Lamine Yamal Akhirnya Bersuara Lantang Usai Barcelona Gusur Real Madrid di Puncak Klasemen

Lamine Yamal Akhirnya Bersuara Lantang Usai Barcelona Gusur Real Madrid di Puncak Klasemen

Bintang Barcelona Lamine Yamal akhirnya buka suara usai Blaugrana sukses menggulingkan Real Madrid dari puncak klasemen La Liga.
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT