GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KLHK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kamis, 10 Maret 2022 - 23:41 WIB
KLHK usut aliran dana tambang nikel ilegal di Konawe Utara
Sumber :
  • Antara

Kendari, tvOne

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Kami sudah memerintahkan penyidik kami yang ada di Jakarta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan dan keterlibatan para pihak lainnya, termasuk para pemodal dan pembelinya," katanya di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dia menyebut pihaknya akan melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Karena penyidik pegawai negeri sipil termasuk KLHK itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kegiatan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena diperintahkan untuk melakukan penindakan sebagai komitmen pemerintah.

Ia menyebut, pengembangan kasus itu merupakan komitmen serius dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan kehutanan, kerugian negara dan juga menyelamatkan kehidupan masyarakat dari ancaman bencana ekologis.

"Semua orang di mata hukum sama, jadi kami akan melakukan penegakan hukum secara serius. Kami akan mengembangkan kasus ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang kami dalami keterlibatannya di dalam kegiatan pertambangan ilegal ini," tegas dia.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menindak tambang nikel diduga ilegal di Konawe Utara yakni PT JAP.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 14 Februari karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dia menyebut, penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu berawal dari informasi masyarakat sehingga pihaknya bersama Polda Sultra, melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Konawe Utara.

Balai Gakkum mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck dari kegiatan penambangan nikel diduga ilegal yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Ant/Jeg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Argentina Belum Umumkan Skuad, Lionel Messi Berpeluang Pecahkan Rekor Baru Piala Dunia

Argentina Belum Umumkan Skuad, Lionel Messi Berpeluang Pecahkan Rekor Baru Piala Dunia

Kapten Timnas Argentina itu disebut berpeluang mencetak sejarah baru dengan tampil di Piala Dunia untuk keenam kalinya.
Wamen ESDM Beberkan Penyebab Blackout Sumatera: Murni Karena Kondisi Alam

Wamen ESDM Beberkan Penyebab Blackout Sumatera: Murni Karena Kondisi Alam

Mencuat isu adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa pemadaman listrik massal atau blackout di Sumatera. Sontak hal itu dibantah langsung oleh Wamen ESDM Yuliot
Bank SMBC Indonesia Alihkan Portofolio Pinjaman Rp19,9 Triliun ke BTN, Nilainya Capai 46 Persen Ekuitas

Bank SMBC Indonesia Alihkan Portofolio Pinjaman Rp19,9 Triliun ke BTN, Nilainya Capai 46 Persen Ekuitas

Bank SMBC Indonesia mengalihkan portofolio pinjaman Rp19,9 triliun ke BTN. Nilai transaksi mencapai 46,3 persen dari total ekuitas perseroan.
Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Melirik Bisnis di Bidang MUA, 52 Peserta Ikuti Pelatihan Tata Rias dan Rambut

Melirik Bisnis di Bidang MUA, 52 Peserta Ikuti Pelatihan Tata Rias dan Rambut

Tata rias kini menjadi peluang sekaligus langkah penting bagi siapa saja yang ingin memulai atau membuka peluang bisnis. Di era modern, kebutuhan akan jasa make
Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Disapu Satu Pintu, Mendag Pastikan Izin Tetap di Tangan Kemendag

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Disapu Satu Pintu, Mendag Pastikan Izin Tetap di Tangan Kemendag

Pemerintah mulai mengubah peta ekspor komoditas strategis nasional. Mulai tahun depan, seluruh ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy wajib

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
Selengkapnya

Viral