GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KLHK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kamis, 10 Maret 2022 - 23:41 WIB
KLHK usut aliran dana tambang nikel ilegal di Konawe Utara
Sumber :
  • Antara

Kendari, tvOne

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Kami sudah memerintahkan penyidik kami yang ada di Jakarta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan dan keterlibatan para pihak lainnya, termasuk para pemodal dan pembelinya," katanya di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dia menyebut pihaknya akan melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Karena penyidik pegawai negeri sipil termasuk KLHK itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kegiatan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena diperintahkan untuk melakukan penindakan sebagai komitmen pemerintah.

Ia menyebut, pengembangan kasus itu merupakan komitmen serius dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan kehutanan, kerugian negara dan juga menyelamatkan kehidupan masyarakat dari ancaman bencana ekologis.

"Semua orang di mata hukum sama, jadi kami akan melakukan penegakan hukum secara serius. Kami akan mengembangkan kasus ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang kami dalami keterlibatannya di dalam kegiatan pertambangan ilegal ini," tegas dia.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menindak tambang nikel diduga ilegal di Konawe Utara yakni PT JAP.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 14 Februari karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dia menyebut, penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu berawal dari informasi masyarakat sehingga pihaknya bersama Polda Sultra, melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Konawe Utara.

Balai Gakkum mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck dari kegiatan penambangan nikel diduga ilegal yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Ant/Jeg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kota Surabaya diduga menjadi korban penyiksaan oleh paman dan bibinya di sebuah kamar kos kawasan Bangkingan Timur. 
Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur

Pemadam kebakaran mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di pusat perbelanjaan, Mal Ciputra Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Selasa (17/2/2026)
Satu-satunya Pemain Lokal di Jajaran Top Skor Liga 2, Winger Bekasi City Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?

Satu-satunya Pemain Lokal di Jajaran Top Skor Liga 2, Winger Bekasi City Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?

Jadi satu-satunya pemain lokal di deretan top skor Liga 2, winger milik Bekasi City FC ini bisa dipertimbangkan oleh John Herdman untuk skuad Timnas Indonesia.
Baru Setengah Hari Jualan, Pedagang Burung Pipit Kantongi Rp17 Juta saat Hari Imlek

Baru Setengah Hari Jualan, Pedagang Burung Pipit Kantongi Rp17 Juta saat Hari Imlek

Pedagang burung pipit di Vihara Dharma Bhakti Jakarta Barat mengungkapkan bisa kantongi Rp17 juta dalam waktu setengah hari selama perayaan Hari Raya Imlek.
Singgung Isu Sandbagging saat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain, Charles Leclerc Curiga pada Mercedes yang Menurutnya...

Singgung Isu Sandbagging saat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain, Charles Leclerc Curiga pada Mercedes yang Menurutnya...

Setelah tes pramusim F1 2026 pertama yang berlangsung di Bahrain telah berakhir, peta persaingan tim pada musim ini nampaknya masih sulit untuk diprediksi.
Kapan Shalat Tarawih Pertama Muhammadiyah, NU, Pemerintah Indonesia Dilakukan pada Ramadhan 2026? Catat Waktunya

Kapan Shalat Tarawih Pertama Muhammadiyah, NU, Pemerintah Indonesia Dilakukan pada Ramadhan 2026? Catat Waktunya

Umat Islam di Indonesia menantikan pengumuman resmi penetapan 1 Ramadhan dari pemerintah melalui sidang isbat untuk menentukan kapan puasa dan shalat tarawih

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT