News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KLHK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kamis, 10 Maret 2022 - 23:41 WIB
KLHK usut aliran dana tambang nikel ilegal di Konawe Utara
Sumber :
  • Antara

Kendari, tvOne

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Kami sudah memerintahkan penyidik kami yang ada di Jakarta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan dan keterlibatan para pihak lainnya, termasuk para pemodal dan pembelinya," katanya di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dia menyebut pihaknya akan melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Karena penyidik pegawai negeri sipil termasuk KLHK itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kegiatan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena diperintahkan untuk melakukan penindakan sebagai komitmen pemerintah.

Ia menyebut, pengembangan kasus itu merupakan komitmen serius dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan kehutanan, kerugian negara dan juga menyelamatkan kehidupan masyarakat dari ancaman bencana ekologis.

"Semua orang di mata hukum sama, jadi kami akan melakukan penegakan hukum secara serius. Kami akan mengembangkan kasus ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang kami dalami keterlibatannya di dalam kegiatan pertambangan ilegal ini," tegas dia.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menindak tambang nikel diduga ilegal di Konawe Utara yakni PT JAP.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 14 Februari karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dia menyebut, penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu berawal dari informasi masyarakat sehingga pihaknya bersama Polda Sultra, melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Konawe Utara.

Balai Gakkum mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck dari kegiatan penambangan nikel diduga ilegal yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Ant/Jeg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pungli PBG, Ini Perkara yang Menjeratnya

Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pungli PBG, Ini Perkara yang Menjeratnya

Kortastipidkor menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Tak hanya Satu tapi Empat Kasus Sekaligus

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Tak hanya Satu tapi Empat Kasus Sekaligus

Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi hingga TPPU. Ini kata polisi
Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Terjun ke Politik

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Terjun ke Politik

Jejak karier Guruh Soekarnoputra dari pendidikan, dunia seni, musik, dan tari hingga terjun ke politik sebagai anggota DPR RI selama beberapa periode.
KSP dan KONI Buka Jalan Talenta Olahraga Sejak Sekolah: Mimpi Besar, Sekolah Kelar

KSP dan KONI Buka Jalan Talenta Olahraga Sejak Sekolah: Mimpi Besar, Sekolah Kelar

Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memperkuat ekosistem pembinaan talenta olahraga sejak bangku sekolah.
Langkah Empat Wakil Indonesia yang bertarung di Cabor Renang Asian Games 2026 Hari Ini Terhenti di Babak Kualifikasi

Langkah Empat Wakil Indonesia yang bertarung di Cabor Renang Asian Games 2026 Hari Ini Terhenti di Babak Kualifikasi

Tercatat ada lima Wakil Indonesia di cabang olahraga renang Asian Games 2026 yang bertanding pada hari ini, Jumat 25 September di Tokyo Aquatics Centre, Jepang.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral