GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

48 Mobil Mewah, Uang Triliunan Rupiah dan 13 Bangunan yang Jadi Aset Koperasi Indosurya Disita Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menyita aset-aset milik 3 petinggi KSP Indosurya. Aset yang disita berupa 13 bangunan, 48 mobil mewah, serta uang yang disimpan di rekening bank
Jumat, 11 Maret 2022 - 07:24 WIB
Penyidik Bareskrim Polri sita salah satu dari 48 mobil mewah yang merupakan aset Indosurya
Sumber :
  • Divhumas Polri

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset-aset milik 3 petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. 

Selain menyita 13 gedung di pusat kota Jakarta, penyidik Bareskrim juga mengamankan 48 mobil mewah yang menjadi aset koperasi Indosurya dari sejumlah tempat di Jakarta. Juga menyita uang dalam 12 rekening milik para tersangka. Total nilai yang telah disita pada Kamis (10/3/2022) senilai Rp 1,5 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo.

Berdasarkan tracing asset yang dilakukan, De Deo menjelaskan bahwa tim penyidik juga menyita fotokopi legalisir buku tanah 13 asset dari BPN Jakarta Pusat.

“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” jelas Kasubdit TPPU Kombes De Deo.

Berikut rincian aset milik 3 petinggi Indosurya yang telah disita penyidik: 

1. Tanah dan Bangunan di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital;

2. Rumah di Jalan Martapura No 8 RT 011 RW 002 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kelurahan Kebon Melati atas nama PT ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKKSES;

3. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel Kampung Bali atas nama PT ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

4. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

5. Apartemen The Boulevard Jalan H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

6. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

7. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES; 

8. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES. 

De Deo menambahkan, terdapat 3 aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban/nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 Miliar dengan rincian aset sebagai berikut:

9. Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA  telah beralih hak ke TEH MEI LIE nasabah kode bilyet ISP

10. Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL. telah beralih hak ke HINDARTO nasabah kode C

11. Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA. Telah beralih ke HENDRY SAKSTI nasabah Kode ISP

Selain itu, terdapat 2 aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak sebagai berikut:

12. Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA; telah beralih hak ke WILSON MARGATAN

13. Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL; telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI

“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” jelas mantan Kapolres KP3 Tanjung ini. 

Sementara itu, penyidik juga menyita 48 unit mobil yang nilainya diperkirakan Rp 24 Miliar.

“Terkait tracing aset lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kami telah lakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” tambah De Deo.

Hari ini, Jumat (11/3/2022) penyidik akan melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.

“Izin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 Miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat, 11 Maret 2022,” pungkas De Deo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka adalah 
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya,  Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. 

Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. 

Ketiganya dijerat dengan  Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. 

Kasus ini mengemuka setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Blak-blakan, Shayne Pattynama Akui Bicara dengan Satu Pemain Timnas Indonesia di Persib Sebelum Gabung Persija

Blak-blakan, Shayne Pattynama Akui Bicara dengan Satu Pemain Timnas Indonesia di Persib Sebelum Gabung Persija

Shayne Pattynama mengaku berbicara kepada beberapa rekannya di Timnas Indonesia jelang gabung Persija Jakarta. Namun, tak hanya dari skuad Macan Kemayoran, melainkan juga dari kubu Persib Bandung.
Bobotoh Pesimistis Persib Tersingkir, Ini Kata-kata Bijak Pelatih Persib

Bobotoh Pesimistis Persib Tersingkir, Ini Kata-kata Bijak Pelatih Persib

Kekalahan di leg pertama atas Ratchaburi FC menjadi alasan Bobotoh pesimistis Maung Bandung tersingkir dari AFC Champions League Two 2025-2026
Wagub DKI Groundbreaking Program Bedah Rumah di Kelurahan Kapuk Jakbar

Wagub DKI Groundbreaking Program Bedah Rumah di Kelurahan Kapuk Jakbar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) Program Bedah Rumah di Jalan Ukir, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).
4 Alasan John Herdman Wajib Panggil Ezra Walian ke Timnas Indonesia, Statistiknya Bikin Ole Romeny Minder?

4 Alasan John Herdman Wajib Panggil Ezra Walian ke Timnas Indonesia, Statistiknya Bikin Ole Romeny Minder?

Ezra Walian tampil impresif bersama Persik Kediri. Empat alasan kuat membuat John Herdman layak memanggilnya ke Timnas Indonesia, bahkan statistiknya ungguli Ole Romeny.
TNI Selesaikan Jembatan Armco di Tapanuli Selatan Penghubung Antarlingkunan

TNI Selesaikan Jembatan Armco di Tapanuli Selatan Penghubung Antarlingkunan

Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam Kodam I/Bukit Barisan menyelesaikan perbaikan jembatan Armco di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan
Gegara Ngantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Pagar Rumah Wapres RI Jusuf Kalla di Kebayoran Baru

Gegara Ngantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Pagar Rumah Wapres RI Jusuf Kalla di Kebayoran Baru

Seorang pengemudi mobil berinisial HP (34) menabrak pagar rumah Jusuf Kalla, Rabu (18/2/2026) dini hari. Diduga kecelakaan itu terjadi karena ia mengantuk.

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT