News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi, PN Jaksel Kabulkan Permintaan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:32 WIB
Hakim Tunggal, Parulian Manik.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hakim tunggal, Parulian Manik mengaku pihaknya menetapkan dan mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli, yakni Ian Iskandar untuk mencabut gugatannya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," ucap hakim tunggal Parulian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Selanjutnya, Hakim Parulian memerintahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucapnya.

Sebelumnya, Sidang perdana praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar langsung mencabut permohonan praperadilan yang sepekan lalu baru diajukannya.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tgl 12 Maret 2025," ucap Ian Iskandar dalam ruang sidang 5.

Ian menjelaskan bahwa dicabutnya gugatan praperadilan itu lantaran masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.

"Terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelas Ian.

Selain itu, alasan pihaknya mencabut permohonan praperadilan karena saat ini sedang bulan suci Ramadhan.

"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadhan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," tuturnya.

Menanggapi pencabutan itu, pihak Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim.

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap Leonardus.

Sementara itu, hakim tunggal menunda sidang untuk sementara untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," ucap Hakim Parulian Manik.

Diketahui, Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan itu kembali diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak tergugat dalam kasus ini yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Adapun, Firli telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan yang diajukan ini merupakan permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.

Pada 12 Maret 2025 Firli kembali mengajukan permohonan praperadilan ini yang kemudian dicabut lagi.(rpi/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah hingga Masyarakat Pesisir Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Pemerintah hingga Masyarakat Pesisir Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan peringatan Hari Lingkungan Hidup tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui aksi nyata dan kolaborasi lintas sektor
Hadapi Musim Paling Sibuk, Manajemen Minta Bobotoh Jangan Khawatirkan Kesiapan Persib

Hadapi Musim Paling Sibuk, Manajemen Minta Bobotoh Jangan Khawatirkan Kesiapan Persib

Persib Bandung menegaskan kesiapan untuk menatap yang musim sibuk. Ada empat kompetisi yang akan dimainkan untuk musim 2026/2027 mendatang.
Wapres AS: lebih banyak kapal minyak Akan melintasi Selat Hormuz

Wapres AS: lebih banyak kapal minyak Akan melintasi Selat Hormuz

Wakil Presiden Amerika Serikat mengungkapkan dalam beberapa hari AS mencatat volume pengiriman minyak yang melintasi Selat Hormuz lebih tinggi daripada sebelum konflik dengan Iran.
Datangnya Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Buat Kang Sung-hyung Ubah Gaya Bermain Hyundai Hillstate Musim Depan?

Datangnya Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Buat Kang Sung-hyung Ubah Gaya Bermain Hyundai Hillstate Musim Depan?

Hyundai Hillstate akan menghadapi V League musim 2026/2027 dengan kekuatan baru di lini serang dengan bergabungnya Megawati Hangestri dan Jordan Wilson.
Permintaan Ekspor Melonjak, 60 Persen UMKM Indonesia Tercatat Naik Kelas di Kancah Perdagangan Internasional

Permintaan Ekspor Melonjak, 60 Persen UMKM Indonesia Tercatat Naik Kelas di Kancah Perdagangan Internasional

UMKM Indonesia berada pada posisi strategis untuk naik kelas ke pasar internasional di tengah pertumbuhan ekonomi dan konektivitas perdagangan global yang semakin erat
Berkaca dari Kasus Penyekapan Taufik Hidayat, Psikolog Bagikan 4 Tips Menghadapi Hubungan Toksik

Berkaca dari Kasus Penyekapan Taufik Hidayat, Psikolog Bagikan 4 Tips Menghadapi Hubungan Toksik

Berkaca dari kasus Taufik Hidayat, psikolog Joyce Manurung bagikan 4 tips menghadapi hubungan toksik agar tak jadi korban kekerasan dari pasangan sendiri.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral