News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Crazy Rich Si Raja Voucher Diduga Terjerat Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Polda Metro Periksa 12 Saksi

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh tiga crazy rich si raja voucher dengan kerugian senilai Rp3,2 miliar.
Rabu, 19 Maret 2025 - 15:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong (dok UGM)
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh tiga crazy rich si raja voucher yang merugikan sejumlah korbannya senilai Rp3,2 miliar.

Adapun, dalam laporan kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut terlapornya adalah 3 sekawan crazy rich si Raja Voucher yakni Hengky Setiawan, Willy Setiawan dan Ricky Lim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara tersebut.

Adapun, dua orang di antaranya yang telah diperiksa adalah terlapor yakni kakak beradik Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.

"Di tahap penyelidikan ini sudah 12 orang diklarifikasi oleh tim penyelidik, termasuk di dalamnya dua orang terlapor," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi tvonenews.com, Rabu (19/3/2025).

Namun demikian, Ade Safri masih belum merincikan siapa saja 10 orang lainnya yang telah dimintai keterangannya.

Ade Safri menjelaskan sampai saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yg terjadi atau tidak)," tutur Ade Safri.

Selanjutnya, pihaknya masih terus mendalami peristiwa penipuan dan penggelapan uang sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam laporan.

Dia menyebut, pihaknya masih akan terus memanggil saksi lainnya guna membuat perkara ini terang benderang.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan, Ricky Lim dan Willy Setiawan.

Ade Safri bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi tvonenews.com, Rabu (19/3/2025).

Ade Safri menyebut, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.

Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang. Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal Perbankan; Penipuan; Penggelapan; TPPU," beber Ade Safri.

"Jadi kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar," imbuhnya.

Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP; Pasal 378 KUHP; Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.

"Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 di Taman Sari Jakarta Barat," ucapnya.

Kronologi Kasus Investasi Bodong 3,2 Miliar

Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar), pada tahun 2018 saham 2,7Milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama  dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.

Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.

Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 milyar.

Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.

Sementara, untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal akalan  menghindar dari upaya investor menagih.

Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi. Namun ternyata menjadi korban penipuan.

Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di Polda:

1.LP/B/3614/IV/2024/SPKT/polda metro jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus Kasubdit II Ekonomi Perbankan. (Pelapor atas nama AGUNG PRATAMA PUTRA)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2.STTLP/B/963/II/2025/SPKT/polda metro jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum Kasubdit Iv Tipidter. (Pelapor atas Nama SAYIDITO HATTA)

(rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inter Milan Berburu Pengganti Dumfries, Tiga Nama Kejutan Masuk Daftar Belanja Nerazzurri Musim Panas Ini

Inter Milan Berburu Pengganti Dumfries, Tiga Nama Kejutan Masuk Daftar Belanja Nerazzurri Musim Panas Ini

Inter Milan mulai bergerak mencari amunisi baru untuk memperkuat bek sayap. Nerazzurri menyusun strategi guna menutup lubang yang ditinggalkan Denzel Dumfries.
7 Pemuda Ditangkap Buntut Tawuran Geng di Magelang Cuma Gara-gara Tantangan dari Instagram?

7 Pemuda Ditangkap Buntut Tawuran Geng di Magelang Cuma Gara-gara Tantangan dari Instagram?

Tawuran dua geng di Magelang bermula dari saling tantang melalui Instagram hingga berujung pembacokan. Polisi menangkap tujuh tersangka. Simak kronologi lengkap dan penyebab
10 Potret Joao Felix Bersama Timnas Portugal di Piala Dunia 2026, 'Pelayan' Ronaldo di Al Nassr Itu Masih Minim Assist

10 Potret Joao Felix Bersama Timnas Portugal di Piala Dunia 2026, 'Pelayan' Ronaldo di Al Nassr Itu Masih Minim Assist

Sebagai raja assist di Liga Pro Saudi musim 2025/2026, Joao Felix juga ikut memikul ekspektasi yang sangat tinggi bersama Timnas Portugal di Piala Dunia 2026.
Dissenting Opinion, Satu Hakim Nyatakan Nadiem Makarim Harus Dibebaskan: Tidak Ada Bukti

Dissenting Opinion, Satu Hakim Nyatakan Nadiem Makarim Harus Dibebaskan: Tidak Ada Bukti

Hakim Anggota Andi Saputra menilai terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim harus dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook karena tidak cukupnya bukti.
Berkah Piala Dunia 2026, Pemain Jepang yang Pernah Permalukan Timnas Indonesia Masuk Radar Inter Milan hingga Manchester United

Berkah Piala Dunia 2026, Pemain Jepang yang Pernah Permalukan Timnas Indonesia Masuk Radar Inter Milan hingga Manchester United

Keito Nakamura menjadi perbincangan pada bursa transfer. Penyerang Timnas Jepang itu dikabarkan masuk dalam incaran sejumlah klub besar, termasuk Inter Milan.
Grobogan Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan 184 Hari, BNPB Kirim 10.000 Liter Air Bersih

Grobogan Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan 184 Hari, BNPB Kirim 10.000 Liter Air Bersih

Musim kemarau sudah diperingatkan BNPN, kondisi kekeringan bisa kapan pun dialami. Beberapa wilayah di Indonesia sudah menetapkan status siaga kekeringan

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral