News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Pemprov Lampung Perbaiki Drainase Ruas Jalan Lempasing-Padang Cermin

Pemprov Lampung memperbaiki drainase di sepanjang ruas jalan Lempasing-Padang Cermin, Pesawaran untuk mendukung peningkatan kualitas jalan sebelum pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Jumat, 21 Maret 2025 - 12:09 WIB
Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Pemprov Lampung Perbaiki Drainase Ruas Jalan Lempasing-Padang Cermin
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov Lampung memperbaiki drainase di sepanjang ruas jalan Lempasing-Padang Cermin, Pesawaran untuk mendukung peningkatan kualitas jalan sebelum pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Kami percepat pembenahan drainase terlebih dahulu menjelang Lebaran 2025 ini," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung M Taufiqullah berdasarkan keteranganya di Bandarlampung, mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan perbaikan drainase tersebut dilakukan salah satunya di ruas jalan Lempasing-Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran dengan panjang ruas mencapai 26 kilometer.

"Ruas ini merupakan akses utama menuju kawasan wisata di Kabupaten Pesawaran. Namun, berbagai kendala seperti drainase yang tertutup akibat longsor dan sedimentasi menghambat fungsi jalan sehingga kami perbaiki agar tidak mengganggu lalulintas," katanya.

Dia melanjutkan selama ini ruas tersebut tidak berfungsi secara optimal karena tertutup lumpur, longsoran material dan sampah. 

Sehingga menyebabkan air tidak mengalir dengan lancar, hingga tergenang di badan jalan dan menjadi penyebab kerusakan jalan.

“Beberapa titik drainase yang tertutup ini menjadi penyebab utama genangan di badan jalan dan banjir saat hujan deras. Selain itu terkikisnya tanah dari tebing di sepanjang jalan juga menyebabkan sedimentasi di saluran air jadi semua kita bersihkan,” ujar dia.

Menurut dia, setelah perbaikan drainase selesai dilakukan pihaknya akan melanjutkan dengan peningkatan kualitas jalan di sepanjang ruas tersebut.

"Jadi kalau sudah dibenahi drainasenya, baru jalan yang diperbaiki. Sehingga kualitas jalan lebih awet karena genangan air sudah tidak di badan jalan lagi melainkan tertampung di drainase," jelasnya.

Ia mengatakan Pemprov Lampung menargetkan proyek perbaikan jalan dan drainase tersebut dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan, sekaligus mendukung perekonomian daerah.

Sebab ruas jalan Lempasing-Padang Cermin merupakan jalur penghubung utama antara Kota Bandarlampung dengan destinasi wisata bahari seperti Pantai Sari Ringgung, Mutun, Kelagian, hingga Pahawang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti ketika Lebaran jalur ini biasanya padat wisatawan yang hendak berlibur. Jadi bisa meningkatkan pendapatan asli daerah juga," lanjutnya

Dia menegaskan, proyek perbaikan tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Lampung untuk memperbaiki infrastruktur di Lampung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral