News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banyak Kebenaran Terungkap di Kasus Korupsi Impor Gula, Apa Saja? Tom Lembong Beberkan Rinciannya

Banyak kebenaran terungkap dalam kasus korupsi impor gula. Hal ini pun membuat mantan Mendag, Tom Lembong lega hingga beberkan rincian kebenaran itu
Selasa, 25 Maret 2025 - 00:57 WIB
Tom Lembong Optimis di Tengah Sorotan Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Banyak kebenaran terungkap dalam kasus korupsi impor gula. Hal ini pun membuat mantan Mendag, Tom Lembong lega hingga beberkan rincian kebenaran tersebut.

"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," ungkap Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Tom Lembong menyinggung dakwaan jaksa yang menudingnya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang surplus gula. 

Menurut Tom Lembong, tudingan itu terbantah dengan keterangan sejumlah saksi yang telah hadir di persidangan.

"Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula dan tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019," beber Tom Lembong.

Di sisi lain, dia mengatakan dakwaan jaksa soal mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor terbantahkan dengan keterangan saksi dalam sidang hari ini. 

Lanjutnya menjelaskan, bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula.

"Kemudian, Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, mengarahkan atau membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor," ucapnya.

"Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula," tambahnya.

Menurutnya, saksi juga menerangkan tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. 

Dia mengklaim petani gula tidak mengalami kerugian saat kegiatan importasi gula, sehingga dakwaan jaksa soal pelanggaran UU Perlindungan Petani keliru

"Terakhir dari saya sementara ini, mungkin tadi juga sudah mulai, kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan syok gula," ujarnya.

Dalam sidang ini, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty dihadirkan sebagai saksi. 

Susy mengatakan ada diskresi penerbitan izin impor padahal tak melalui Rakortas dari eks Mendag Enggartiasto Lukita.

Susy mengaku menerima perintah diskresi itu secara berjenjang. Perintah itu, kata Susy, izin impor gula tetap diterbitkan meski tak memenuhi syarat.

"Saudara saksi apakah tetap pada jawaban ini? Saya bacakan, 'namun pada saat itu Direktur Impor menyatakan kepada saya agar permohonan persetujuan impor tersebut tetap mesti diproses, karena hal tersebut menurut Direktur Impor merupakan instruksi dari Mendag bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan diskresi dan kewenangan menteri'," ujar kuasa hukum Tom.

"Pada saat itu, seperti itu Pak," jawab Susy.

"Mohon Saudara saksi jelaskan, apa yang saksi maksudkan merupakan diskresi dan kewenangan menteri?" tanya kuasa hukum Susy.

"Setelah 2017 saya dimutasi ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri, saya baru mempelajari Permendag itu, Permendag yang pada saat 2016 saya tidak mengetahui isinya. Kemudian ternyata ada poin-poin dimaksud seperti pengecualian harus Rakortas. Jadi saya sampaikan kepada pimpinan bersama staf-staf saya, ini seperti apa, karena saya terus terang baru dimutasi saya baru mempelajari ternyata ini harus ada Rakortas," ujar Susy.

"Jadi saya sampaikan kepada pimpinan saya, bapak Direktur, bahwa ini tidak memenuhi ketentuan di dalam Permendag dimaksud, kemudian Bapak Direktur menyampaikan ini adalah perintah dari bapak menteri. Ini diskresi, seperti itu," tambah Susy.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiga Kilometer Demi Air, Warga Situbondo Rela Meniti Jalan Terjal untuk Isi Galon

Tiga Kilometer Demi Air, Warga Situbondo Rela Meniti Jalan Terjal untuk Isi Galon

Bagi warga Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, air bersih kini menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan.
Rekap Hasil Dana White's Contender Series: Ukir Sejarah, Bilal Hasan Resmi Dapat Kontrak UFC Usai Menang KO

Rekap Hasil Dana White's Contender Series: Ukir Sejarah, Bilal Hasan Resmi Dapat Kontrak UFC Usai Menang KO

Rekap hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, sejumlah petarung MMA sukses mengamankan tiket menuju UFC salah satunya adalah Bilal Hasan yang tampil gemilang di ajang bergengsi ini.
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan 15 Permohonan Uji Materiil

MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan 15 Permohonan Uji Materiil

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan atas 15 permohonan uji materiil pada Rabu siang.
KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong Selat Lombok, Tim SAR Gabungan Evakuasi Penumpang

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong Selat Lombok, Tim SAR Gabungan Evakuasi Penumpang

KMP Putri Yasmin terbakar di perairan Selat Lombok pada Rabu (12/8/2026) pagi.
Jasad Sutrimo Diekshumasi Hari Ini, Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Luar-Dalam

Jasad Sutrimo Diekshumasi Hari Ini, Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Luar-Dalam

Polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo diduga karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditemukan tewas di depan klinik.
Makam Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Diekshumasi, Dipimpin Dokter Hastry

Makam Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Diekshumasi, Dipimpin Dokter Hastry

Polda Metro Jaya memastikan ekshumasi jasad Sutrimo akan dilakukan hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral