GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Setuju Hak Imunitas di RUU KUHAP, Juniver Girsang: Advokat Tidak Bisa Dituntut

Komisi III DPR RI menyetujui usulan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) bahwa profesi pengacara atau advokat tidak dapat dituntut.
Selasa, 25 Maret 2025 - 10:30 WIB
Komisi III DPR rapat dengan Peradi SAI dan Koalisi Masyarakat Sipil bahas RUU KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Sumber :
  • Syifa Aulia-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyetujui usulan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) bahwa profesi pengacara atau advokat tidak dapat dituntut dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi sikap Komisi III DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam RUU KUHAP, advokat diusulkan untuk memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

tvonenews

Dia menjelaskan hak imunitas untuk advokat berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etiket baik dan sesuai dengan ketentuan UU.

Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membela kliennya.

“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat,” ujar Juniver.

“Ini sehat sekali bagi advokat juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan. Hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” tambahnya.

Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR yang sepakat agar RUU KUHAP mengizinkan advokat mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” jelas dia.

Juniver juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar pembahasan RUU KUHAP tidak buru-buru sehingga para advokat dapat memberikan masukan kembali. (saa/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Jabar Ringkus 13 Perusuh May Day di Bandung, Sita Molotov hingga Atribut Kelompok Tertentu

Polda Jabar Ringkus 13 Perusuh May Day di Bandung, Sita Molotov hingga Atribut Kelompok Tertentu

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait aksi anarkis yang mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Tamansari, Bandung, awal Mei 2026. 
Ibu-ibu Pedagang Pasar Teriak Gubernur Malut 2 Periode, Respons Bijak Sherly Tjoanda: Satu Selesai Dulu

Ibu-ibu Pedagang Pasar Teriak Gubernur Malut 2 Periode, Respons Bijak Sherly Tjoanda: Satu Selesai Dulu

Saat kunjungan kerja ke Pasar Galala, Sofifi beberapa waktu lalu, ibu-ibu para pedagang kompak meneriakkan dua periode Gubernur Malut kepada Sherly Tjoanda.
Sport Terpopuler: Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Reaksi Kapten Red Sparks soal Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Jackpot

Sport Terpopuler: Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Reaksi Kapten Red Sparks soal Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Jackpot

Dunia olahraga kembali dipenuhi kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai soal Khamzat Chimaev hingga Megawati Hangestri. Berikut rangkumannya.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Polrestabes Semarang Minta Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Oknum Dosen UIN Walisongo Segera Melapor

Polrestabes Semarang Minta Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Oknum Dosen UIN Walisongo Segera Melapor

Aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang kini tengah menunggu laporan resmi dari mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. 
Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta

Trending

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Nasib 252 Santri dan Santriwati Usai Ponpes Ndholo Kusumo yang Diasuh Kiai Ashari Ditutup Kemenag

Nasib 252 Santri dan Santriwati Usai Ponpes Ndholo Kusumo yang Diasuh Kiai Ashari Ditutup Kemenag

Begini nasib dari ratusan santri dan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo yang ditutup Kemenag RI setelah pengasuhnya yaitu Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka.
AFC: Timnas Indonesia U-17 Alami Kekecewaan Paling Menyakitkan di Piala Asia U-17

AFC: Timnas Indonesia U-17 Alami Kekecewaan Paling Menyakitkan di Piala Asia U-17

Timnas Indonesia U-17 kalah dari Jepang dengan skor akhir 1-3 di Lapangan A Kawasan Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Selasa (12/5/2026) malam. 
Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren

Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren

Sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah munculnya dugaan skandal kekerasan seksual yang melibatkan santriwati. 
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Selengkapnya

Viral