News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngeri! Modus AKBP Fajar Cabuli Bocah 5 Tahun di Hotel, Ternyata Mantan Kapolres Ngada Mengaku Ingin Mengasuh Sang Balita

Fakta-fakta terbaru kasus kekerasan seksual terhadap Anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja berhasil terungkap.
Kamis, 27 Maret 2025 - 19:43 WIB
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Jakarta, tvOnnews.com - Fakta-fakta terbaru kasus kekerasan seksual terhadap Anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja berhasil terungkap.

Komnas HAM RI mengungkap beberapa temuan penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis (27/03/2025).

Uli mengatakan AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka F melalui perantara seseorang berinisial VK.

Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sumber :
  • Dok. Polres Ngada Polda NTT

 

"VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," katanya.

Berawal di bulan Juni 2024, AKBP Fajar meminta F membawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil karena ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.

"Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan," imbuh Uli.

Permintaan tersebut pun disanggupi oleh F dan keduanya membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut masing-masing untuk Fajar dan F. 

Adapun kamar Fajar merupakan tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.

Pada hari yang sama, F mengajak korban anak, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.

Sepulangnya dari pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.

Pada momen itu, F meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan kepada korban lantaran masih terlalu kecil.

F lantas meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar karena harus mengambil kunci kamar hotelnya serta mengambil pesanan makanan.

Pramono mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana kekerasan seksual diduga kuat terjadi ketika F meninggalkan kamar.

"Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban diduga kuat terjadi saat Saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar di dalam kamar hotel,” katanya.

Terkait dengan korban anak berusia 13 tahun dan 16 tahun, Pramono mengatakan bahwa keduanya merupakan saudara sepupu.

"Korban anak berusia 16 tahun tersebut memperkenalkan Saudara Fajar kepada korban anak berusia 13 tahun yang merupakan saudari sepupunya dan belum lama datang ke Kupang serta tinggal bersama korban anak berusia 16 tahun dan keluarganya di sebuah indekos di Kupang," terangnya.

Kedua korban, kata dia, berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi yang kurang beruntung dan kondisi keluarga yang tidak harmonis.

"Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari tempat tinggalnya karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak pernah mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil," ujarnya.

Adapun tindak pidana kekerasan seksual terhadap kedua korban tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, NTT.

Terhadap temuan-temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri, Gubernur NTT Melki Laka Lena, dan Wali Kota Kupang Christian Widodo serta Kemenkomdigi.

Kepada Polri, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan F, di antaranya dengan mengungkap peran penting VK selaku perantara jasa layanan kencan dan perantara lainnya yang belum terungkap.

Kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.

Terakhir, kepada Kemenkomdigi, Komnas HAM merekomendasikan agar adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang dilakukan oleh anak-anak secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Tolak Keras Pemasangan Kabel Bawah Tanah Gratis, Targetkan 2027 Jabar Bebas Kabel Udara

KDM Tolak Keras Pemasangan Kabel Bawah Tanah Gratis, Targetkan 2027 Jabar Bebas Kabel Udara

KDM menolak tawaran gratis pemasangan listrik bawah tanah mengingat volume dan medan yang luas sehingga pihaknya akan menganggarkan anggaran agar pengerjaan proyek berjalan optimal.
Pesan Haru Rieke Diah Pitaloka untuk Nanik S. Deyang: Kadang Kamu Disepelekan Orang, tapi Allah Mendengarkan

Pesan Haru Rieke Diah Pitaloka untuk Nanik S. Deyang: Kadang Kamu Disepelekan Orang, tapi Allah Mendengarkan

Rieke Diah Pitaloka kirim pesan haru untuk Nanik S. Deyang, Kepala BGN yang baru, "Kamu disepelekan orang, tapi Allah mendengarkannya." Simak beritanya.
Sidang Pengusiran Nenek Elina Berlanjut, Video Viral Diputar di Pengadilan

Sidang Pengusiran Nenek Elina Berlanjut, Video Viral Diputar di Pengadilan

Persidangan kasus dugaan pengusiran, penganiayaan, dan perusakan rumah yang menimpa Elina, lansia yang viral, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang Pengusiran Nenek Elina Berlanjut, Video Viral Diputar di Pengadilan

Sidang Pengusiran Nenek Elina Berlanjut, Video Viral Diputar di Pengadilan

Persidangan kasus dugaan pengusiran, penganiayaan, dan perusakan rumah yang menimpa Elina, lansia yang viral, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa, Dolar AS Tembus Rp18.015

Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa, Dolar AS Tembus Rp18.015

Posisi tersebut menjadi salah satu level terlemah rupiah dalam beberapa waktu terakhir sekaligus menandai mata uang Indonesia ke ambang psikologis baru Rp18.000 per dolar AS.
Deretan Alasan Sherly Tjoanda Mau Jadi Gubernur Malut, dari Mimpi Benny Laos hingga Bicara Fasilitas Kesehatan

Deretan Alasan Sherly Tjoanda Mau Jadi Gubernur Malut, dari Mimpi Benny Laos hingga Bicara Fasilitas Kesehatan

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda membocorkan berbagai alasan mau menjadi orang nomor satu di Provinsi Maluku Utara. Ini tak lepas dari mimpi mendiang Benny Laos.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Jadwal Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Ada Perang Saudara Jonatan Christie vs Alwi Farhan, 11 Wakil Tuan Rumah Main

Jadwal Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Ada Perang Saudara Jonatan Christie vs Alwi Farhan, 11 Wakil Tuan Rumah Main

Jadwal Indonesia Open 2026 hari ini, di mana sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk perang saudara antara Jonatan Christie vs Alwi Farhan di nomor tunggal putra.
Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selengkapnya

Viral