News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Peninjauan Kembali Alex Denni

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama 33 tokoh masyarakat Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae.
Kamis, 27 Maret 2025 - 19:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama 33 tokoh masyarakat Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.

Dukungan dalam bentuk keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan tersebut diserahkan oleh PBHI kepada Mahkamah Agung (MA). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 33 amici yang terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi ikut memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan.

Beberapa di antaranya adalah Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Gerindra Burhanudin Abdullah, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, dan Anggora DPR RI Harris.

tvonenews

Dari kalangan akademisi, terdapat Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi KemenPAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D. Riantoputra. 

Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Riset Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, dan Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae tersebut berisi dukungan bagi Alex Denni atas pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013.

Sebab, ditemukan banyak kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial. 

Secara prosedural, Julius mencontohkan, kejanggalan terletak pada putusan dan relaas yang tidak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang melibatkan hakim militer.

Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan namun hanya terhadap satu orang saja yang notabene bukan penyelenggara negara.

Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang dalam kebijakan MA dilarang. 

“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang totalnya mencapai 33 orang yang seluruhnya mengatakan adanya pemidanaan yang tidak berdasar dan tidak boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Julius menambahkan, Amicus Curiae ini didasarkan keyakinan kuat bahwa telah terjadi kesalahan dan kekhilafan yang nyata yang dilakukan Majelis Hakim pada tingkat kasasi, banding, maupun pada tingkat pertama sehingga mengakibatkan miscarriage of justice dalam perkara tersebut.

Selain itu, terdapat inkonsistensi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai objek perkara Alex Denni dengan objek perkara yang sama yakni putusan terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang keduanya diputus bebas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Amicus Curiae ini, PBHI bersama 33 amici ingin berpartisipasi dalam proses peradilan guna memberikan pandangan bagi Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana serta Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini tentang konstruksi perkara dan pertimbangan Hakim yang bertentangan dengan nilai-nilai objektivitas, melukai rasa keadilan masyarakat, dan lebih jauh lagi bertentangan dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil, yang telah meletakan kepercayaan sedemikian tingginya terhadap pengadilan sebagai institusi yang agung dalam pencarian keadilan.

“Oleh karenanya, besar harapan kami agar kiranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana serta Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berkenan menerima dan mempertimbangkan Amicus Curiae yang kami sampaikan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” imbuh Julius.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dipuji sebagai Kuota Asia Terbaik di V-League, Zhong Hui Blak-blakan soal Peran Besar Ratu Voli Korea

Dipuji sebagai Kuota Asia Terbaik di V-League, Zhong Hui Blak-blakan soal Peran Besar Ratu Voli Korea

Pemain anyar Red Sparks, Zhong Hui, menjadi sorotan setelah tampil impresif pada ajang NH Nonghyup Yeosu Cup 2026. Kenang Peran besar Kim Yeon-koung.
Videonya Viral di Medsos, Ruben Onsu Layangkan Tiga Laporan ke Polda Metro Jaya

Videonya Viral di Medsos, Ruben Onsu Layangkan Tiga Laporan ke Polda Metro Jaya

Ruben Onsu jadi sorotan setelah viral videonya di media sosial, yang menunjukkan ia sedang panggilan video (video call) dengan seorang pria.
Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Rumah Oleh-Oleh Telaloa

Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Rumah Oleh-Oleh Telaloa

PT Vale Indonesia Tbk (Vale Indonesia) memberikan pendampingan hingga mendorong peningkatan peluang pemasaran bagi pelaku UMKM melalui Rumah Oleh-Oleh Telaloa
Persib Bandung Bidik Kemenangan Beruntun di ACL Two 2026/2027, Marc Klok Ingin Maung Bandung Sapu Bersih 6 Poin

Persib Bandung Bidik Kemenangan Beruntun di ACL Two 2026/2027, Marc Klok Ingin Maung Bandung Sapu Bersih 6 Poin

Kapten Persib Bandung, Marc Klok, menegaskan ambisi Maung Bandung untuk melanjutkan tren kemenangan di gelaran AFC Champions League Two (ACL Two) 2026/2027.
Viral Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Diduga Sarapan di Singapura saat Karhutla, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Viral Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Diduga Sarapan di Singapura saat Karhutla, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Foto Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang viral diduga sarapan di Singapura saat karhutla menjadi sorotan. Simak rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN 2025.
Netflix Beri 'Hadiah' untuk Juara Piala Dunia 2026, Eksklusif Siarkan Edisi 2030 di Spanyol

Netflix Beri 'Hadiah' untuk Juara Piala Dunia 2026, Eksklusif Siarkan Edisi 2030 di Spanyol

Netflix resmi mendapatkan hak eksklusif untuk menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2030 secara langsung bagi penonton di Spanyol dan Andorra.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Zhong Hui 'Gendong' Red Sparks di KOVO Cup 2026, Sosok Megawati Hangestri Perlahan Tergantikan

Zhong Hui 'Gendong' Red Sparks di KOVO Cup 2026, Sosok Megawati Hangestri Perlahan Tergantikan

Outside Hitter asal China Zhong Hui mulai bisa mengambil alih peran sebagai mesin poin di KOVO Cup 2026, fans Red Sparks perlahan lupakan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral