GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Kubu Bangun Paulus, Ini Harapan JPU

Kubu Bangun Paulus mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.
Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:14 WIB
Eksepsi Kubu Bangun Paulus, Ini Harapan JPU
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Bangun Paulus mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.

Terkait eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim PN Jakpus menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Andri Saputra menilai nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara sehingga seharusnya diuji melalui tahapan pembuktian.

"Terkait pembelaan-pembelaan atau perlawanan dari penasihat hukum (terdakwa) itu, menurut kami sudah masuk wilayah pembuktian. Kita lihat putusan sela nanti, bagaimana pertimbangan hakim," kata Andri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam tanggapannya, Andri menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.

Karena itu, JPU berharap majelis hakim menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima serta pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

"Menetapkan bahwa perlawanan dari saudara advokat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 482 ayat (1) huruf a memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 483 huruf a memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Menurut Andri, kedua pasal tersebut dinilai sesuai dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Bangun Paulus.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Iskandar Halim Munthe mengatakan pihaknya telah mendengarkan tanggapan JPU dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Iskandar mengatakan perbedaan pandangan antara JPU dan penasihat hukum merupakan hal yang biasa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa," kata Iskandar.(ant/raa)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dominasi di F1 2026 Mulai Goyah, Toto Wolff Klaim Mercedes Kekurangan Dana untuk Pengembangan Mobil Musim Ini

Dominasi di F1 2026 Mulai Goyah, Toto Wolff Klaim Mercedes Kekurangan Dana untuk Pengembangan Mobil Musim Ini

Mercedes mulai kehilangan dominasinya di F1 2026 setelah McLaren dan Ferrari perlahan memangkas jarak performa melalui pengembangan mobil.
Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrem, Petir Menyambar Menara Abraj Al-Bait Hingga Badai Debu di Madinah

Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrem, Petir Menyambar Menara Abraj Al-Bait Hingga Badai Debu di Madinah

Cuaca ekstrem melanda Arab Saudi. Mulai dari Hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Mekkah dan Madinah, Arab Saudi pada Rabu (26/8/2026) waktu setempat
Timnas Voli Putri Indonesia Ketiban Untung di Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Ketiban Untung di Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia bisa dibilang mendapatkan keuntungan di babak perempat final AVC Women's Continental 2026, yang berlangsung di Tianjin Olympic Center Gymnasium, China.
Penembakan Pelajar Pakai Airsoft Gun di Laksda Adisutjipto Sleman Ternyata untuk Konten, 4 Orang Terlibat

Penembakan Pelajar Pakai Airsoft Gun di Laksda Adisutjipto Sleman Ternyata untuk Konten, 4 Orang Terlibat

Aksi penembakan seorang pelajar di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 2 Agustus 2026 ternyata dilakukan sebagai bagian dari pembuatan konten video. Polisi menyebut ada empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut. 
Laga Persahabatan Timnas Voli Italia vs Jerman Pecahkan Rekor Dunia! Tercipta Total 130 Poin Hanya Dalam Satu Set

Laga Persahabatan Timnas Voli Italia vs Jerman Pecahkan Rekor Dunia! Tercipta Total 130 Poin Hanya Dalam Satu Set

Laga persahabatan Timnas Voli Italia vs Jerman yang berlangsung Kamis (27/8/2026) memecahkan rekor dunia dalam urusan poin terbanyak di satu set permainan.
Izan Guevara Resmi Promosi ke MotoGP 2027, Jadi Tandem Toprak Razgatlioglu di Pramac Yamaha

Izan Guevara Resmi Promosi ke MotoGP 2027, Jadi Tandem Toprak Razgatlioglu di Pramac Yamaha

Izan Guevara resmi mendapatkan tiket untuk tampil MotoGP 2027. Prima Pramac Yamaha mengumumkan promosi pembalap asal Spanyol tersebut ke kelas premier.

Trending

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal lengkap KOVO Cup 2026 telah resmi dirilis. Sejumlah pertandingan seru bakal disuguhkan termasuk Hyundai Hillstate yang diperkuat Megawati Hangestri bakal menghadapi ujian sejak fase grup.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 28 Agustus 2026, ada kejutan menarik dalam karier dan keuangan. Ada zodiakmu?
Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.
Selengkapnya

Viral