News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Tegaskan Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing Wujud Pelayanan dan Perlindungan

Polri buka suara soal Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing di Indonesia. 
Kamis, 3 April 2025 - 20:38 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan keterangan soal pemberitaan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. 

Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Oleh karena itu Irjen Sandi, menjelaskan substansi Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. 

"Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik," ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025). 

Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. 

Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk "mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing."

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. 

"Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. 

"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Irjen Sandi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata "wajib" dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pada Selasa (8/9/2026), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Viral Pria Lompat ke Rel Tanah Abang Saat KRL Datang, Begini Kronologi dan Kondisinya

Viral Pria Lompat ke Rel Tanah Abang Saat KRL Datang, Begini Kronologi dan Kondisinya

Viral pria diduga lompat ke rel saat KRL hendak masuk Stasiun Tanah Abang. Masinis mengerem, petugas mengevakuasi dan menyerahkannya ke pihak rehabilitasi
Menpora Apresiasi Dukungan Dubes Jepang untuk Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026

Menpora Apresiasi Dukungan Dubes Jepang untuk Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026

Menpora Erick Thohir apresiasi dukungan dari Dubes Jepang, Ueno Atsushi, untuk Kontingan Indonesia yang akan berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026.
Operasional Dua Bandara di Yogyakarta Berangsur Normal, 74 Penerbangan Dijadwalkan Hari Ini

Operasional Dua Bandara di Yogyakarta Berangsur Normal, 74 Penerbangan Dijadwalkan Hari Ini

Operasional penerbangan di dua bandara yang melayani wilayah Yogyakarta berangsur normal. Sebanyak 74 penerbangan dijadwalkan berlangsung pada hari ini. 
Kasus Keracunan MBG Berulang di DIY, Sri Sultan Tegur Penyedia Teledor

Kasus Keracunan MBG Berulang di DIY, Sri Sultan Tegur Penyedia Teledor

Kasus keracunan yang dialami siswa setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di wilayah DI Yogyakarta.
Saat Masjid Menjadi Bagian dari Identitas Aceh, Mengapa Kebersihannya Perlu Diperhatikan?

Saat Masjid Menjadi Bagian dari Identitas Aceh, Mengapa Kebersihannya Perlu Diperhatikan?

Banda Aceh bahkan memiliki julukan “Serambi Mekah”, sebutan yang tidak terlepas dari perannya sebagai salah satu pusat perkembangan dan penyebaran Islam

Trending

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Pihak Berwenang dalam Autobiografinya: Silahkan Autopsi, Cek Lambungku

Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Pihak Berwenang dalam Autobiografinya: Silahkan Autopsi, Cek Lambungku

Melalui surat yang ia tulis tangan secara rapi di autobiografinya tersebut, Fajar Sahrudin menyampaikan pernyataan untuk pihak berwenang boleh mengautopsinya.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral