News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Polda Jateng Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Brigadir AK, Resmi Dipecat dari Polri

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) telah rampung.
Kamis, 10 April 2025 - 19:47 WIB
Brigadir Ade Kurniawan (rompi kuning) saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) telah rampung, Kamis (10/4/2025) sore. 

Dalam hasil sidang itu, Ketua Hakim, AKBP Edi Wibowo memutus Brigadir AK dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, putusan itu diberikan karena hakim menilai Brigadir AK telah terbukti melakukan perbuatan tercela. 

“Berdasarkan fakta pelanggar Brigadir AK, keputusan yang diberikan hakim sidang terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan itu adalah perbuatan tercela. Karena yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan diluar resmi terhadap wanita lain dan memiliki anak,” ujarnya usai sidang. 

Brigadir AK saat menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan bayi, di Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Brigadir AK saat menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan bayi, di Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

 

Kemudian fakta lainnya adalah akibat perbuatan Brigadir AK telah hilang nyawa seorang anak di bawah umur. Saat ini kasus pidana sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. 

“Kedua diduga melakukan tindak pidana menghilangkan anak dibawah umur mengakibatkan meninggal dunia dan saat ini sedang diproses di Ditreskrimum sehingga sidang itu hakim memutuskan vonis PTDH dan patsus 15 hari,” katanya. 

Selanjutnya, Brigadir AK diberikan waktu untuk merespon hasil putusan sidang itu. Polda Jateng memberikan hak kepada Brigadir AK semisal mengajukan banding. 

Sembari menunggu respon hasil sidang Brigadir AK, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terus memproses perkara dugaan pembunuhan itu.  

“Kasus itu berproses dan tugas dari penyidik adalah melakukan pemberkasan dan sekira lengkap dikirim ke Jaksa,” tandasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena telah memutuskan sidang sesuai dengan harapan keluarga. 

“Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor ya kami terima kasih kepada kepolisian daerah Jawa Tengah karena telah menyelenggarakan sidang secara transparan, profesional dan berimbang. Karena kami pun dari pihak pengacara juga diperbolehkan masuk dan ada beberapa media juga tadi yang masuk ya. Jadi memang benar-benar transparan dan apa namanya tidak ada yang ditutupi,” imbuhnya.(dcz/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

John Herdman mulai memanaskan persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Malaysia. Ia memahami laga tersebut memiliki arti khusus bagi kedua negara.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral