News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masih Status Penyelidikan Usai Puluhan Saksi Diperiksa, Ini Penjelasan Polisi

Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erzha Walewangko (22) yang diduga dikeroyok, di area kampus, Jakarta Timur pada Selasa (4/3/2025).
Sabtu, 12 April 2025 - 05:29 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI di Kampus Diyakini Akibat Pengeroyokan, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Bekas Tapak Sepatu
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erzha Walewangko (22) yang diduga dikeroyok, di area kampus, Jakarta Timur pada Selasa (4/3/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sampai dengan saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 44 saksi. Dari semua saksi tersebut, keterangannya berkesesuaian,” kata Nicolas, kepada wartawan, pada Jumat (11/4/2025).

Kemudian Nicolas belum mendetail mengenai identitas para saksi tersebut. Namun ia menyebut bahwa terdapat satu saksi yang keterangannya kurang berkesesuaian.

“Hanya satu keterangan saksi yang kurang berkesesuaian. Setelah kita dalami juga tidak bisa menyampaikan dan tidak bisa menyakinkan kita bahwa telah terjadi pengeroyokan. Karena posisi saksi yang satu orang ini berada jauh dari keberadaan korban pada saat itu,” jelas Nicolas.

Sementara itu Nicolas menyebutkan bahwa dari puluhan saksi yang telah dimintakan keterangan, pihak kepolisian belum dapat meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.  

“Dan keterangan dari ke-44 saksi itu, belum ada yang bisa membuat keyakinan dari penyidik untuk ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ungkap Nicolas.

Namun Nicolas menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan tetap dalam on the track. Pihak kepolisian akan transparan, profesional, dan proporsional sebagai penyidik dalam menangani kasus ini.

“Di samping itu, karena ini menyangkut nyawa orang, kami juga harus berhati-hati. Kami juga harus profesional karena yang bisa menjelaskan luka-luka, menjelaskan keberadaannya, mayat dan juga penyebab kematian itu, adalah pihak yang bertanggung jawab. Yang memiliki kompetensi untuk menyampaikannya. Dalam hal ini adalah ahli forensik,“ tukasnya.

Sebelumnya, Belum temukan titik terang, saksi yang diperiksa bertambah menjadi 39 orang untuk mengusut kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa (4/3/2025) lalu. 

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. 

"Masih ada saksi yang akan diperiksa. Kami sangat berusaha maksimal," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Dia memaparkan 39 saksi tersebut terdiri dari mahasiswa UKI 24 orang, masyarakat umum, pihak keluarga, sekuriti di sekitar TKP serta yang membantu korban, menarik korban dari selokan, mengangkat korban dan membawa korban ke RS UKI.

Ada pula saksi dari pihak rektorat, otoritas kampus dan pihak RS UKI yang menerima korban dan melakukan tindakan medis.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan secara ilmiah untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak kepolisian juga telah mengecek dan melakukan olah TKP. Kemudian mereka mencari keterangan saksi, mengambil dokumentasi, menghubungi Tim Medis Dokpol, membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum dan memasang garis polisi. 

Nicolas menyebut akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan gelar perkara eksternal untuk menentukan kesimpulan akhir terkait peristiwa tersebut termasuk ke unsur tindak pidana atau tidak. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral