News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekjen PAN Eko Patrio: Titiek Puspa Layak Dimakamkan di TMP Kalibata

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) menyatakan bahwa negara perlu memberikan penghormatan tertinggi kepada seniman besar Indonesia, Titiek Puspa, dengan memakamkan beliau di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMP) Kalibata.
Sabtu, 12 April 2025 - 07:28 WIB
Eko Hendro Purnomo
Sumber :
  • dpr.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) menyatakan bahwa negara perlu memberikan penghormatan tertinggi kepada seniman besar Indonesia, Titiek Puspa, dengan memakamkan beliau di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMP) Kalibata.

“Mbak Titiek Puspa telah mendedikasikan hidupnya lebih dari enam dekade untuk kebudayaan Indonesia, sejak awal 1960-an. Beliau melewati masa kepemimpinan tujuh presiden Republik Indonesia, tanpa pernah berhenti berkarya,” ujar Eko, Sabtu (12/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Eko, perjalanan panjang Titiek Puspa bukan sekadar rekam jejak seni, tetapi bagian dari pembangunan sejarah budaya bangsa. “Lewat ratusan karya, beliau membangun memori budaya lintas generasi mulai dari lagu anak-anak yang membentuk karakter bangsa, lagu sosial yang merekam potret kehidupan rakyat, hingga membawa wajah budaya Indonesia ke panggung internasional,” lanjutnya.

Eko juga menekankan bahwa Titiek Puspa telah menerima berbagai penghargaan atas pengabdiannya, termasuk Bintang Budaya Parama Dharma, penghargaan tertinggi negara untuk bidang kebudayaan. “Namun, sudah saatnya negara melangkah lebih jauh dengan memberikan Bintang Mahaputera, sebagai penghormatan yang menempatkan beliau sejajar dengan tokoh-tokoh besar bangsa yang lain,” tegasnya.

Menurut Eko, pemberian Bintang Mahaputera tidak hanya relevan secara moral, tetapi juga sejalan dengan amanat konstitusi. “Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional. Dengan memberikan Bintang Mahaputera kepada Titiek Puspa, negara menegaskan komitmennya bahwa budaya adalah pilar utama pembangunan nasional,” jelas Eko.

Eko pun mengajak seluruh kader PAN, terutama di Komisi X DPR RI yang membidangi kebudayaan, untuk ikut memperjuangkan kehormatan ini. “Ini bukan hanya penghormatan bagi seorang Titiek Puspa, ini adalah penghormatan untuk seluruh budayawan Indonesia yang telah mengabdikan hidup mereka untuk memperkaya jiwa bangsa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup pernyataannya, Eko menyampaikan harapan besar kepada Menteri Kebudayaan untuk memimpin langkah ini, serta memohon dengan hormat kepada Presiden Prabowo agar memberikan perhatian khusus terhadap perjuangan panjang Titiek Puspa dalam membangun kebudayaan nasional.

“Kita membangun bangsa ini bukan hanya dengan membangun ekonomi, tetapi juga dengan membangun jiwa bangsa lewat kebudayaan. Titiek Puspa telah merawat api kebudayaan Indonesia sepanjang hayatnya, dan negara patut memberikan penghormatan tertinggi kepadanya,” pungkas Eko. (ebs)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral