News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Ungkap Hakim-Panitera Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO Bakal Diadili di Kasasi

Mahkamah Agung angkat bicara soal putusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan tersangka terhadap hakim hingga panitera dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Senin, 14 April 2025 - 17:35 WIB
Buntut Hakim-Panitera Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, MA Bentuk Satgassus Bakal Evaluasi Hakim
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Mahkamah Agung angkat bicara soal putusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan tersangka terhadap hakim hingga panitera dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan bahwa putusan terhadap yang bersangkutan akan diadili di kasasi. Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ya tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya,” kata Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut Yanto menyebutkan bahwa perkara CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Group, dan Musim Mas Group ditangani oleh Majelis yang sama. Kemudian telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025.

“Majelis Hakim yang terdiri dari D sebagai Ketua dengan Hakim Anggota adalah ASB dan AM telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, sebagimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsidier penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tidak pidana. Untuk itu para terdakwah dilepas dari segala tuntutan hukum,” ungkap Yanto.

Kemudian Yanto menuturkan bahwa putusan pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. 

“Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipidkor pada PN Jakarta Pusat akan segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” jelas Yanto.

Sementara itu Yanto menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pemberhentian sementara terhadap hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka, guna menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. 

“Kita semua wajib menghormati asas peraduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” jelasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk mengevaluasi kinerja hingga kepatuhan hakim hingga aparatur pengadilan.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto usai menindaklanjuti soal penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jaksel hingga Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Badan pengawasan mahkamah agung telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim, dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (14/4/2025).

Kemudian Yanto mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung akan segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (smart majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung.

“(Hal ini) Untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Yanto menyebutkan bahwa Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan disaat MA sedang bebenah mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, disaat Mahkamah Agung sedang bebenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” katanya. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027: Hyundai Hillstate Lepas 2 Pemain, Lee So-young Kembali ke IBK Altos

Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027: Hyundai Hillstate Lepas 2 Pemain, Lee So-young Kembali ke IBK Altos

Mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Lee So-young yang kembali bergabung ke IBK Altos turut meramaikan bursa transfer Liga Voli Korea 2026-2027.
Trump Tuduh China Ingin Ambil Alih Terusan Panama

Trump Tuduh China Ingin Ambil Alih Terusan Panama

Presiden AS Donald Trump, Rabu (1/7), mengeklaim bahwa China berupaya untuk menguasai Terusan Panama, sesuatu yang dia janjikan akan dicegah.
Alasan Taufik Hidayat Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penyekapan di Bandung

Alasan Taufik Hidayat Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penyekapan di Bandung

Taufik Hidayat dijelaskan terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Berikut penjelasannya
Ras Terkuat di Bumi! Viral Emak-emak Nekat Nyetir Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Efek Salah Baca Maps?

Ras Terkuat di Bumi! Viral Emak-emak Nekat Nyetir Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Efek Salah Baca Maps?

Seorang emak-emak bernama Kokom Komalasari mengendarai motor di tengah ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang viral di media sosial. Ini motifnya.
Bahas Implemantasi MoU AS-Iran, Iran dan Qatar Bertemu

Bahas Implemantasi MoU AS-Iran, Iran dan Qatar Bertemu

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Kazem Gharibabadi dan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman Al Thani membahas terkait pelaksanaan nota kesepahaman untuk mengakhiri perang antara Amerika Serikat dan Iran.
Cuaca Hari Ini: BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Alami Berawan Hingga Hujan Lebat

Cuaca Hari Ini: BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Alami Berawan Hingga Hujan Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat, yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Kamis.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Voli Korea Selatan dipaksa mengakui kehebatan Boy Arnez cs saat tampil di babak final. Timnas Voli Indonesia bahkan mengalahkan Taeguk Warriors dengan straight set. 
Selengkapnya

Viral