GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Polisi Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, Hakim: Karena Alasan Pembenar

Dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Jumat, 18 Maret 2022 - 12:00 WIB
Arsip Foto. Jaksa membacakan tuntutan secara virtual disiarkan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (22/2/2022).
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. 

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan" kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Amalan Tingkatkan Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan Ulama Indonesia

3 Amalan Tingkatkan Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan Ulama Indonesia

Berikut 3 amalan yang bisa meningkatkan pahala di malam Lailatul Qadar. Semoga ramadhan 2026 anda berjalan lancar.
Namanya Mirip Makanan Khas Nusantara, Wonderkid Liga Belgia Ini Tidak Penuhi Syarat FIFA untuk Main di Timnas Indonesia

Namanya Mirip Makanan Khas Nusantara, Wonderkid Liga Belgia Ini Tidak Penuhi Syarat FIFA untuk Main di Timnas Indonesia

Wonderkid Liga Belgia ini hampir mustahil bela Timnas Indonesia apabila merujuk regulasi FIFA dan NKRI. Padahal, namanya mirip dengan makanan khas nusantara.
Puan Bahas Isu Konfluk Timur Tengah di Rapat Paripurna DPR, Ini Katanya

Puan Bahas Isu Konfluk Timur Tengah di Rapat Paripurna DPR, Ini Katanya

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 dengan mengangkat isu konflik Timur Tengah menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Megawati Hangestri Bocorkan Dua Nama Pevoli yang Jadi Idolanya Jelang Final Four Proliga 2026, Siapa Saja?

Megawati Hangestri Bocorkan Dua Nama Pevoli yang Jadi Idolanya Jelang Final Four Proliga 2026, Siapa Saja?

Ada dua nama pevoli kelas dunia yang menjadi idola Megawati Hangestri dalam karier profesionalnya sebagai atlet bola voli.
Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Maarten Paes, Baru Datang tapi Sudah Bikin Heboh hingga Pelatih Dipecat

Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Maarten Paes, Baru Datang tapi Sudah Bikin Heboh hingga Pelatih Dipecat

Media Belanda seakan tidak habis pikir dengan Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia dinilai telah memberikan kesan yang tidak positif sejak gabung Ajax Amsterdam.
Dukung Asta Cita Presiden dan SDGs Ketahanan Pangan, PT Vale Panen Bersama Demplot Padi Berkelanjutan di Kolaka

Dukung Asta Cita Presiden dan SDGs Ketahanan Pangan, PT Vale Panen Bersama Demplot Padi Berkelanjutan di Kolaka

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui berbagai inisiatif keberlanjutan, termasuk penguatan ketahanan pangan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Viral Oklin Fia Blak-blakan Ungkap Pemain Sepak Bola yang Diduga Ajak Check-in di Hotel, Label Timnas Indonesia?

Viral Oklin Fia Blak-blakan Ungkap Pemain Sepak Bola yang Diduga Ajak Check-in di Hotel, Label Timnas Indonesia?

Selebgram Oklin Fia menghebohkan fans Timnas Indonesia dan sepak bola Tanah Air. Ia cerita dirinya diduga diajak check-in di hotel oleh pesepak bola viral.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT