News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jaksel Vonis Lepas 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan 4 Anggota FPI, Kejagung: Kami Hormati Putusan Pengadilan

Kejaksaan Agung hormati keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis lepas terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang empat anggota FPI
Jumat, 18 Maret 2022 - 18:08 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta - Kejaksaan Agung menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI.

"Kami hormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ketut juga menilai sikap jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tersebut sudah tepat.

Menurut dia, jaksa penuntut masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sambil mempelajari putusan hakim secara lengkap.

"Kami pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusannya yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Hakim dalam pertimbangannya menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.

Perbuatan melawan hukum terdakwa, yaitu merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP masuk dalam dakwan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, dua polisi itu tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33), serta Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) tewas tertembak oleh polisi di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.

Penembakan Luthfi dan Andi oleh polisi, menurut majelis hakim merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri.

Penembakan empat anggota FPI lainnya di dalam mobil milik kepolisian, menurut majelis hakim, juga merupakan upaya membela diri pihak polisi. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal India Open 2026, Selasa 13 Januari: Putri KW dan Sabar/Reza Buka Perjuangan Wakil Indonesia

Jadwal India Open 2026, Selasa 13 Januari: Putri KW dan Sabar/Reza Buka Perjuangan Wakil Indonesia

Jadwal India Open 2026 di mana hari ini ada dua wakil Indonesia yang akan memulai perjuangannya yaknu Putri KW dan Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani.
Di Balik Kepergian Xabi Alonso: Disharmoni Ruang Ganti, Isu Vinicius, dan Kritik Taktik di Real Madrid

Di Balik Kepergian Xabi Alonso: Disharmoni Ruang Ganti, Isu Vinicius, dan Kritik Taktik di Real Madrid

Kepergian Xabi Alonso dari kursi pelatih Real Madrid memicu gelombang reaksi luas, tidak hanya dari manajemen klub, tetapi juga dari publik dan para pendukung.
Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pastikan Pengungsi Banjir di Cilincing Terlayani Optimal

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pastikan Pengungsi Banjir di Cilincing Terlayani Optimal

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri bersama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Deddy Suryadi meninjau langsung lokasi pengungsian korban banjir di Rusun Embrio RW 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing
Timothy Ronald, Dijuluki Warren Buffett Indonesia Kini Terseret Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto

Timothy Ronald, Dijuluki Warren Buffett Indonesia Kini Terseret Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto

Timothy Ronald yang dijuluki Warren Buffett Indonesia kini terseret kasus dugaan penipuan trading kripto. Polda Metro Jaya mulai penyelidikan.
Banjir Jakarta Timur Berangsur Surut, BPBD Catat Sisa Genangan Masih Ada di Sejumlah Titik

Banjir Jakarta Timur Berangsur Surut, BPBD Catat Sisa Genangan Masih Ada di Sejumlah Titik

Banjir Jakarta Timur berangsur surut. BPBD mencatat sebagian besar genangan sudah kering, meski sejumlah titik masih menyisakan air.
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Berkas 3 Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Siapa Saja Mereka?

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Berkas 3 Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Siapa Saja Mereka?

Kabar baru datang dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ternyata, berkas tiga tersangka dalam kasus ini telah diserahkan polisi ke jaksa.

Trending

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Gaston Avila, bek Argentina milik Ajax dengan nilai Rp43 miliar, ramai dikaitkan dengan Persib Bandung. Siap gantikan Federico Barba? Ini profil dan faktanya.
Media Spanyol Bingung usai Alvaro Arbeloa Ditunjuk sebagai Pelatih Real Madrid Gantikan Xabi Alonso

Media Spanyol Bingung usai Alvaro Arbeloa Ditunjuk sebagai Pelatih Real Madrid Gantikan Xabi Alonso

Media Spanyol mengutarakan rasa herannya setelah Alvaro Arbeloa ditunjuk sebagai pelatih Real Madrid. Dia menggantikan Xabi Alonso yang didepak.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
Hasil Liga Italia: Emil Audero Lebih Sial daripada Jay Idzes, Juventus Ngamuk hingga Bantai Cremonese 5-0

Hasil Liga Italia: Emil Audero Lebih Sial daripada Jay Idzes, Juventus Ngamuk hingga Bantai Cremonese 5-0

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi lebih sial ketimbang rekan senegaranya, Jay Idzes. Sebab, Juventus berhasil melanjutkan tren positifnya dengan menang 5-0 atas Cremonese.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT