LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KIP tolak permohonan mantan pegawai KPK soal hasil TWK
Sumber :
  • Antara

KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK Soal Hasil TWK

Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaporkan 11 mantan pegawai Komisi Pemberantasan KPK.

Jumat, 18 Maret 2022 - 20:22 WIB

Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaporkan 11 mantan pegawai Komisi Pemberantasan KPK.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada 4.32 angka 1 merupakan informasi yang dikecualikan yakni hasil asesmen TWK atas nama pemohon," kata Ketua Majelis Komisioner KIP M. Syahyan saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (18/3/2022).

Majelis komisioner KIP memutuskan informasi yang menjadi sengketa, yakni kertas kerja penilaian lengkap dari BKN yang memuat setidaknya metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara tidak dalam penguasaan KPK (termohon).

Duduk sebagai ketua majelis adalah M. Syahyan dengan anggota masing-masing Gede Narayana dan Romanus Ndau.

Baca Juga :

Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan namun majelis mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.

Atas putusan tersebut, salah satu perwakilan pemohon, yaitu Ita Khoiriyah atau biasa dipanggil Tata mengatakan akan mengajukan banding.

"Berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP terkait sengketa informasi publik 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK atas dokumen TWK pemohon, kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," kata Tata.

Tata menyebut putusan majelis komisioner menghilangkan roh transparansi kebijakan di badan publik.

"Mengingat pegawai KPK yang terdampak hasil TWK bahkan tidak bisa mengakses dasar atau landasan hukum yang dipergunakan untuk menilai dan memutuskan hasil assesment. Putusan KIP hari ini secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas," ungkap Tata.

Majelis, menurut Tata, malah mengabulkan sebagian permintaan 11 eks pegawai KPK padahal data tersebut tidak pernah dimintakan.

"Kami menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi. Padahal secara faktual KPK menguasainya malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," tambah Tata.

Sementara KPK mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang dinilai telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK.

"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi utamanya terkait dengan pelaksanaan asesmen TWK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam pelaksanaan TWK, menurut Ali, kedudukan KPK adalah sebagai objek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen.

"KPK memang tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan. Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut karena KPK memang tidak menguasainya," ungkap Ali.

Dokumen yang dikuasai KPK hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor, yakni berupa data diri peserta asesmen seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan hal lain yang memang bersumber dari "data base" KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai.

"Dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP ini sesuai dengan dalil KPK di persidangan karena memang data ini walaupun dikecualikan tetapi tetap dapat diberikan terbatas kepada pemohon saja," tambah Ali. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gelandang Timnas Indonesia Gelar Latihan Khusus Jelang Lawan Irak dan Filipina, Perkataan Megawati Hangestri Bikin Pemain Red Sparks Heran

Gelandang Timnas Indonesia Gelar Latihan Khusus Jelang Lawan Irak dan Filipina, Perkataan Megawati Hangestri Bikin Pemain Red Sparks Heran

Gelandang Timnas Indonesia ini lakukan latihan khusus demi bersaing dengan Thom Haye dan Ivar jenner serta Sikap dan perkataan Megawati Hangestri terbukti benar
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Soal Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali, Begini Respons PDIP

Soal Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali, Begini Respons PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengomentari pertemuan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Presiden Jokowi dalam World Water Forum (WWF) Ke-10 di Bali.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Aprilia Wulandari (19), jadi jemaah calon haji termuda dalam Embarkasi Solo SOC yang berangkat tahun 2024 ini usai berangkat ke Tanah Suci menggantikan ayahnya.
Trending
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran adanya rutinitas pengiriman durian dari kementan ke rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya