GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, YLBHI: Putusan Hakim Seharusnya Pertimbangkan Temuan Komnas HAM

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penembakan anggota FPI seharusnya mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM. Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan, sehingga vonisnya ia nilai janggal.
Jumat, 18 Maret 2022 - 23:26 WIB
YLBHI: Putusan hakim seharusnya mempertimbangkan temuan Komnas HAM
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penembakan anggota FPI seharusnya mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan, sehingga vonisnya ia nilai janggal.

“Hakim harusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan, Red). Dia harusnya punya pertimbangan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya Komnas HAM,” kata Isnur saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, Ketua YLBHI mendorong jaksa menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.

“Kami melihat ada yang janggal di proses ini, tentu ini perlu dicek lagi oleh jaksa, sejauh mana jaksa melakukan penuntutan di ruang sidang. Kami mempertanyakan proses putusan ini,” kata Isnur.

Ia menyampaikan putusan itu dapat jadi preseden yang tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya, karena keterangan terdakwa jadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa penembakan empat anggota FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella lepas dari sanksi pidana meskipun keduanya terbukti telah menembak para korban hingga tewas.

Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan, karena penembakan itu yang terjadi dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 merupakan upaya membela diri.

Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Walaupun demikian, Isnur keberatan terhadap alasan majelis hakim itu, karena menurut dia alasan pembelaan hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban.

“Pasal pembelaan itu (digunakan saat) dia (terdakwa) dalam keadaan yang menjadi korban. Ini posisinya terbalik. Polisi dalam keadaan menguasai,” kata Isnur menerangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejauh ini, jaksa penuntut umum belum memberi sikap terhadap putusan majelis hakim.

Jaksa Fadjar saat persidangan pembacaan putusan di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir dulu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duel Panas Liga Champions! Real Madrid Siapkan Kylian Mbappe Lawan Benfica

Duel Panas Liga Champions! Real Madrid Siapkan Kylian Mbappe Lawan Benfica

Bintang Real Madrid, Kylian Mbappe dipastikan siap memperkuat Los Blancos saat menghadapi Benfica pada leg pertama playoff Liga Champions, Rabu (18/2/2026)
Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Komedian Sule menyampaikan kritik pedas untuk Teddy Pardiyana yang disebut-sebut ingin titipkan anaknya kepada Putri Delina. Dengan tegas ia menentang itu.
Formasi Diubah Tak Berhasil! Pelatih Semen Padang Beberkan Kekuatan Tersembunyi Arema FC

Formasi Diubah Tak Berhasil! Pelatih Semen Padang Beberkan Kekuatan Tersembunyi Arema FC

Pelatih Semen Padang FC Dejan Antonic menilai agresivitas lini belakang Arema FC menjadi faktor utama timnya gagal mencetak gol hingga akhirnya menelan kekalahan telak 0-3.
Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?

Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?

Hukum suami minta jatah ke istri di bulan ramadhan, begini penjelasan dalam perspektif Islam.
Abpednas Bantu Pulihkan Fungsi APH Pasca Bencana Aceh dan Sumut

Abpednas Bantu Pulihkan Fungsi APH Pasca Bencana Aceh dan Sumut

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) terus menggerakkan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dialog Khusus di Hari Kasih Sayang, Ajak Masyarakat Kenali Hubungan Asmara yang Sehat

Dialog Khusus di Hari Kasih Sayang, Ajak Masyarakat Kenali Hubungan Asmara yang Sehat

Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang bisa dirayakan dengan berdialog dan berdiskusi untuk mengetahui apakah hubungan asmara yang dijalani sehat atau tidak.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT