Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Buntut Skandal Fasilitas Sel Mewah
- Istimewa
tvOnenews.com – Tindakan tegas diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan tersebut merupakan buntut terbongkarnya fasilitas mewah layaknya apartemen di dalam lingkungan lapas.
"(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN," tegas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
- ombudsman
Total 17 Pejabat Disikat, Kalapas Lama dan Baru Ikut Kena Sanksi
Komjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tindakan disiplin ini tidak hanya menyasar satu orang. Sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi tegas setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait keberadaan fasilitas mewah tersebut.
Bahkan, sanksi turut dijatuhkan kepada dua pejabat Kalapas, yakni pejabat lama dan pejabat baru.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," imbuh Rudi.
Dari total 17 pejabat yang terbukti bersalah:
- 1 orang diberhentikan tidak dengan hormat dari ASN (Eks Kalapas Wisnu Hani Putranto),
- 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat,
- 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
- Kolase
Berawal dari Sidak Ombudsman RI
Skandal ini pertama kali mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah pelanggaran serius serta fasilitas tidak wajar yang dinikmati narapidana tertentu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenimipas sebelumnya telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong guna memperlancar proses pemeriksaan internal.
Adapun lima pejabat yang sempat dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Pemberhentian Kalapas dan pemidanaan disiplin belasan pejabat ini menjadi sinyal keras Kemenimipas dalam membersihkan praktik "kamar mewah" dan pemanjaan narapidana di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Load more