Jakarta, tvOnenews.com – Seorang tenaga ahli (PJLP/Honorer) dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial N, melaporkan rekan kerjanya yang juga tenaga ahli berinisial NS, atas dugaan tindak pelecehan seksual.
Laporan dugaan pelecehan seksual oleh tenaga ahli Komisi A DPRD DKI Jakarta itu secara resmi telah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan diterima pada 16 April 2025 pukul 17.04 WIB.
“Melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS (Laki-laki) yang juga berstatus sebagai Tenaga Ahli (PJLP – Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” kata tim kuasa hukum korban bernama Yudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (21/4/2025).
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama. Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025,” ujar tim kuasa hukum korban.
Lebih mengejutkan lagi, bentuk pelecehan yang dilaporkan tidak main-main.
“Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat,” terang mereka.
Load more