News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kasus Direktur TV Swasta TB, Kejagung Beberkan Bukti Ini ke Dewan Pers

Buntut kasus Direktur TV Swasta berinisial TB diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. Kini, Jaksa Agung ST Burhanuddin
Rabu, 23 April 2025 - 05:30 WIB
Buntut Kasus Direktur TV Swasta TB, Kejagung Beberkan Bukti Ini ke Dewan Pers
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus Direktur TV Swasta berinisial TB diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. Kini, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. 

Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan ke Ninik terkait peran Direktur Pemberitaan TV Swasta itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). 

Harli menyebutkan, dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan soal keterlibatan Tian merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

"Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara," beber Harli.

Kemudian dia menekankan bahwa pihaknya mengusut pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini bukan terkait pemberitaan. 

Bahkan, dia menegaskan pihaknya tidak antikritik. "Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media, itu tegas," ungkap Harli.

"Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," bebernya.

Harli menyebutkan bahwa ada rekayasa dalam proses pemufakatan Tian dengan dua tersangka lainnya. 

Karena itu, dia mengklaim Dewan Pers paham dan menghormati penyidikan yang bergulir di Kejagung.

"Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu. Kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu," jelas Harli.

"Saya kira itu sangat demokratis sekali, tetapi harus bisa dilihat dimaknai esensi dari penanganan perkara ini," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, mereka adalah:

1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS

2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS

3. Direktur Pemberitaan TV Swasta TB

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan TB diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. 

Terkait hal ini, TB disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di TV Swasta mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut, Abdul Qohar, perbuatan TB ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan TV Swasta untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4) dini hari.

Qohar mengatakan TB menerima uang senilai Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. 

TB disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," bebernya.

"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan TV Swasta news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," lanjutnya.

Tak hanya itu, TB, kata Qohar, memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu. Menurut Qohar perhitungan kerugian sebagaimana berita di TV Swasta adalah bohong.

"Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian, Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ungkapnya.

Dia juga mendukung segala upaya 'penyerangan' yang dilakukan Marcella dan Junaedi, dengan cara meliput kegiatan demonstrasi yang diduga dibayar oleh Junaedi dan Marcella. Demonstrasi itu isinya narasi negatif tentang kejaksaan.

Bahkan Tian juga disebut membuat talk show dan diskusi panel di beberapa kampus mengenai kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui TV Swasta dan akun-akun official TV Swasta, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput TV Swasta," ucap Qohar.

Atas dasar itulah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Qohar mengatakan yang dilakukan Tian dkk adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif sehingga konsentrasi penyidik terganggu. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Latihan F1 GP Singapura 2026: Bawa Mercedes jadi yang Tercepat, Marina Bay Kembali Dikuasai George Russell

Hasil Latihan F1 GP Singapura 2026: Bawa Mercedes jadi yang Tercepat, Marina Bay Kembali Dikuasai George Russell

Hasil Latihan F1 GP Singapura 2026 dimana pembalap Mercedes, George Russell, kembali menunjukan dominasinya di Sirkuit Marina Bay.
Kata Addie MS soal Orkestra Indonesia Viral Aransemen Anthem Premier League dengan Sentuhan Musik Nusantara

Kata Addie MS soal Orkestra Indonesia Viral Aransemen Anthem Premier League dengan Sentuhan Musik Nusantara

Konduktor musik orkestra ternama, Addie MS bangga komunitas asal Jakarta, Harmonia Jakarta viral aransemen ulang Anthem Premier League (Liga Inggris) 2026/2027.
Rekomendasi 4 Drakor Bertema Dunia Kerja, Kisahnya Relate dengan Kehidupan Kantoran

Rekomendasi 4 Drakor Bertema Dunia Kerja, Kisahnya Relate dengan Kehidupan Kantoran

Rekomendasi 4 drakor bertema dunia kerja, mulai dari kisah cinta di kantor hingga strategi bisnis dan konflik jabatan yang relate dengan kehidupan kantoran.
Yusril Persilakan KPK, Polisi hingga Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong

Yusril Persilakan KPK, Polisi hingga Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong

Yusril mengatakan kepolisian, KPK maupun kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing menyusul temuan pelanggaran di lapas tersebut.
Alex Marquez Pilih Berhati-hati Jalani MotoGP Indonesia, Akui Jaga Kondisi Kaki saat Sesi Latihan di Sirkuit Mandalika

Alex Marquez Pilih Berhati-hati Jalani MotoGP Indonesia, Akui Jaga Kondisi Kaki saat Sesi Latihan di Sirkuit Mandalika

Rider Gresini Racing, Alex Marquez, mengatakan jika dirinya tak memaksakan diri saat sesi latihan MotoGP Indonesia 2026.
Di Ambang Pintu Keluar, Gerry Cardinale Kebut Perpanjangan Kontrak 3 Pemain AC Milan: Christian Pulisic Jadi Prioritas

Di Ambang Pintu Keluar, Gerry Cardinale Kebut Perpanjangan Kontrak 3 Pemain AC Milan: Christian Pulisic Jadi Prioritas

Pemilik AC Milan, Gerry Cardinale, mulai bergerak untuk mengamankan masa depan sejumlah pemain penting. Ada tiga nama yang menjadi prioritas Rossoneri saat ini.

Trending

Viral Pasien Diusir di Puskesmas Pasar Minggu karena Bidan Poli KB Mau Makan-makan di Ruang Praktik, Netizen: Kok Gak Geli?

Viral Pasien Diusir di Puskesmas Pasar Minggu karena Bidan Poli KB Mau Makan-makan di Ruang Praktik, Netizen: Kok Gak Geli?

Lewat unggahan di media sosial Threads, seorang netizen mengeluhkan pelayanan kurang baik yang diterimanya di Puskesmas Pasar Minggu pada Jumat (9/10/2026).
Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Persib Bandung berhasil mencatatkan remontada dengan kemenangan 3-1 atas Port FC di Stadion Thammasat, Kamis (8/10/2026).
Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Persib tampil gemilang dalam laga pekan perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027.
Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Pedangdut asal Thailand, Afisan Jehdueramae atau Jirayut bangga bisa masuk media pemberitaan asal Thailand karena dukung Timnas Indonesia dan The War Elephants.
Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Kim Da-in siap membangun duet bersama Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate. Setter timnas Korea Selatan itu pun mengungkap keunggulan Megatron dalam tim.
Detik-detik Ibu dan Anak Melompat dari Atap Gedung yang Terbakar Hebat di Rawamangun Jaktim

Detik-detik Ibu dan Anak Melompat dari Atap Gedung yang Terbakar Hebat di Rawamangun Jaktim

Sang ibu tampak menyelamatkan sang anak yang masih sangat kecil di tengah kobaran api yang sangat besar. Asap hitam tebal juga tampak membumbung tinggi ke udara
Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, pengadil lapangan laga Persib Bandung vs Port FC di ASEAN Club Championship 2026 di Thammasat Stadium, Pathum Thani, Kamis (8/10/2026).
Selengkapnya

Viral