Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disebut menjadi staf khusus (stafsus) Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Keduanya adalah putra dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Saya enggak dengar,” kata Doli di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Namun, dia menilai Presiden dan Wakil Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk siapapun sebagai stafsusnya.
“Itu kan otoritas kewenangan dari presiden dan wakil presiden. Jadi, ya siapa saja yang dianggap oleh presiden, wakil presiden, untuk dijadikan staf khusus atau tenaga ahlinya, ya tergantung yang bersangkutan saja,” katanya.
Doli menambahkan, dalam peraturan undang-undang juga tidak melarang stafsus yang ditunjuk memiliki ikatan keluarga dengan presiden dan wapres.
“Kan enggak ada yang larang? Enggak ada dalam peraturan yang bahwa staf khusus atau tenaga ahli enggak boleh satu darah, enggak ada yang larang. Dalam aturannya, enggak ada yang larang,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Load more