News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Alasan Bareskrim Tak Menahan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sabtu, 26 April 2025 - 03:00 WIB
Pembongkaran pagar laut di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkap alasan tak menahan para tersangka lantaran yang bersangkutan masih koorperatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait hal tersebut semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka koorperatif,” kata Djuhandani, dalam keterangannya, pada Jumat (25/4/2025).

Selain itu Djuhandani menuturkan bahwa dalam hal ini juga belum ada kesepahaman antara tim penyidik dan pihak kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut. 

Adapun ketidaksepahaman ini melihat dari berkas perkara empat tersangka pemalsuan penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang. Tim Kejagung telah mengembalikan berkas perkara untuk dipenuhi soal pasal tindak pidana korupsi.

“Penyidik telah membaca dengan teliti petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo selanjutnya penyidik menyatakan ada beberapa ketidaksesuaian analisa hukum,” jelas Djuhandani.

Sementara itu Djuhandani menyebutkan beberapa ketidaksesuaian tersebut diantaranya berdasarkan putusan MK Nomor: 256/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindak pidana korupsi harus ada kerugian nyata, sehingga terdapat konsekuensi hukum dari dihapuskannya kata “dapat” dalam frasa “dapat” merugikan kerugian negara” di Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) atau Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP),” ungkap Djuhandani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyatakan bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana Korupsi adalah yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi atau melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana Korupsi.

“Terhadap adanya indikasi pemberian suap ayau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” kata Djuhandani.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejanggalan Gelagat Gadis Semarang Mozza Axillia Gunarsa Sebelum Hilang Misterius, Apa Saja?

Kejanggalan Gelagat Gadis Semarang Mozza Axillia Gunarsa Sebelum Hilang Misterius, Apa Saja?

Ayah Mozza Axillia Gunarsa (18), Singgih Datya G mengungkap kejanggalan didapatkan keluarga sebelum gadis asal Semarang itu hilang misterius pada 25 Juni 2025.
Sekdaprov Jatim Raih Gelar Doktor UI, Tawarkan Model PKH Produktif-Inklusif untuk Transformasi Perlindungan Sosial Indonesia

Sekdaprov Jatim Raih Gelar Doktor UI, Tawarkan Model PKH Produktif-Inklusif untuk Transformasi Perlindungan Sosial Indonesia

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono raih gelar Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). 
KPK Sita Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

KPK Sita Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Asep mengatakan dari OTT pada Kamis (9/7/2026) lalu, tim KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Sesumbar Prancis Bakal Kesulitan Hadapi Spanyol

Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Sesumbar Prancis Bakal Kesulitan Hadapi Spanyol

Bintang muda Timnas Spanyol, Lamine Yamal, melontarkan peringatan kepada Prancis setelah mengantarkan La Roja lolos ke semifinal Piala Dunia 2026.
Persija Jakarta Resmi Datangkan Bek Timnas Kroasia, Shin Tae-yong Punya Tembok Baru di Jantung Pertahanan

Persija Jakarta Resmi Datangkan Bek Timnas Kroasia, Shin Tae-yong Punya Tembok Baru di Jantung Pertahanan

Persija kembali memperkuat skuadnya untuk menghadapi Super League 2026/2027. Kali ini, Macan Kemayoran mendatangkan bek tengah asal Kroasia, Denis Kolinger.
11 Ucapan Selamat Harkopnas ke-79 Tahun 2026, Penuh Semangat Kebersamaan dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

11 Ucapan Selamat Harkopnas ke-79 Tahun 2026, Penuh Semangat Kebersamaan dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

Berikut 11 ucapan selamat Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 yang jatuh pada Minggu, 12 Juli 2026.

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan zodiak keuangan 12 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aquarius paling hoki dan Sagitarius diminta istirahat dari keputusan besar.
Selengkapnya

Viral