News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Buru Pemasok Senjata Api Ilegal ke Pengacara yang Terlibat Kecelakaan di Jakpus

Polisi masih mengusut kasus pengacara Samir (31) yang didapati membawa senjata api ilegal serta narkoba, saat terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (25/4) pagi.
Senin, 28 April 2025 - 14:44 WIB
Konferensi pers kasus pengacara yang memiliki senjata api ilegal dan narkoba di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mengusut kasus pengacara Samir (31) yang didapati membawa senjata api ilegal serta narkoba, saat terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (25/4) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah memburu pemasok senjata api ilegal ke tersangka Samir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S, kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko di mana tersangka S membeli senjata api tersebut,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin (28/4).

Sementara itu, Firdaus menyebutkan bahwa satu orang pemasok senjata ke tersangka Samir, yakni berinisial A.

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seseorang inisial A yang dibeli dengan harga Rp30 juta,” ungkap Firdaus.

Selain itu, Firdaus menyebutkan bahwa pemasok lainnya yang tengah diburu pihak kepolisian, yakni berinisial S. 

“Untuk senjata api jenis laras panjang, tersangka S membeli dari seseorang inisial S di daerah Pasar Baru dari toko senapan, Jakarta Pusat tahun 2016,” terang Firdaus.

Kemudian, senjata airsoft gun yang dimiliki tersangka, itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada 2015.

“Harganya Rp3 juta,” jelas Firdaus.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan itu terjadi bermula saat adanya laporan dari seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," terang Susatyo.

Kemudian, tim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dalam mobil pelaku.

Adapun barang bukti tersebut yakni 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphon, 1 buah paspor, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

“Hasil tes urine pelaku menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” ungkap Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa penyelidik juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya.

“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya. (ars/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral